Atasi Konflik dan Sengketa Batas Tanah Dengan Gemapatas

Sabtu 04-02-2023,12:30 WIB
Reporter : Gatot Julian
Editor : Andi Jamhari

RK ONLINE  - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) sebanyak 1 juta patok batas bidang tanah, Jumat (3/2) yang berpusat di Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan pencanangan ini dipimpin langsung Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto diikuti jajaran pemerintah daerah dan Kantor Wilayah (Kanwil) BPN seluruh Indonesia secara virtual.

 

Menteri Hadi Tjahjanto dalam sambutannya menyampaikan, tujuan diluncarkan program ini sebagai upaya untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya. Dengan dipasangnya patok tanda batas oleh masing-masing pemilik tanah, diharapkan juga dapat meminimalisir konflik maupun sengketa batas tanah antar masyarakat yang kerap terjadi.

 

Gemapatas juga merupakan langkah awal dalam mempersiapkan pelaksanaan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terintegrasi Tahun 2023, sesuai yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang PTSL.

 

Terlebih, tahun 2023 ini Kementerian ATR/BPN mendapatkan target mendaftarkan bidang tanah di Indonesia sebanyak 10 juta bidang. Oleh sebab itu, dalam pelaksanaan PTSL dibutuhkan dukungan serta partisipasi aktif dari seluruh pihak, termasuk masyarakat sebagai pemilik tanah agar target yang ada dapat tercapai.

 

"Tentunya program ini  masyarakat akan membantu mempermudah dan mempercepat petugas pertanahan untuk mengukur dan memetakan tanah," ujarnya.

 

Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Provinsi Bengkulu, Sukiptiyah, SP, M.Si menyampaikan, program ini merupakan program berkelanjutan yang akan dijalankan pihaknya. Namun dalam pelaksaanaannya pihaknya membutuhkan dukungan dari pemerintah daerah agar dapat menggerakkan masyarakat untuk bisa memasang patok batas tanah milik masyarakat.

 

"Salah satu tujuan dari Gemapatas ini adalah untuk menggerakkan kesadaran masyarakat pentingnya mamasang patok, sehingga sesuai dengan tegline ayo pasang patok, anti cekcok dan anti caplok," ujarnya.

 

Ia juga menambahkan, pemasangan patok sendiri cukup mudah karena disesuaikan. Yakni bisa terbuat dari beton, besi atau pipa paralon atau kayu dengan panjang sekurang-kurangnya 50 cm dan bergaris tengah sekurang-kurangnya 5 cm. Untuk pemasangannya sendiri, patok yang ada dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 30 cm, dan selebihnya 20 cm sebagai tanda di atas tanah.

Kategori :