Luncurkan Gemapatas, BPN Pasang 300 Patok Tanah di Uram Jaya

Luncurkan Gemapatas, BPN Pasang 300 Patok Tanah di Uram Jaya

DOK/RK : PASANG : Bupati Lebong, Kopli Ansori saat memasang patok tanah di wilayah Desa Kota Baru, Jum'at (3/2).--

RK ONLINEGerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) secara serentak dilaksanakan se-Indonesia, Jum'at (3/2). Termasuk salah satunya di Kabupaten Lebong. Program Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia tersebut dilaksanakan sebagai bentuk komitmen dalam menyukseskan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

 

Di Lebong, pemasangan patok secara simbolis dilakukan langsung oleh Bupati Lebong Kopli Ansori di Desa Kota Baru Kecamatan Uram Jaya. Menurut Kopli gerakan ini merupakan momentum yang mempunyai dampak yang luar biasa.

 

Apalagi, persoalan tanah dinilai sebagai salah satu hal yang paling mendasar bagi masyarakat. Oleh karena itu, dirinya meminta agar masyarakat dapat mengerti dan memahami pentingnya fungsi dari patok tanah. Bukan hanya sebagai batas dari luas tanah yang dimiliki, namun juga memudahkan dalam mengurus proses pembuatan sertifikat kepemilikan tanah.

 

"Kita sangat bersyukur Kementerian BPN/ATR memberikan perhatian besar terhadap persoalan tanah yang ada di tengah masyarakat. Gerakan ini merupakan yang pertama kali dilakukan oleh pemerintah sebagai upaya menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memasang patok tanda batas tanah," singkat Kopli.

 

Sementara itu, Kepala BPN Lebong, Kristyan Edi Walujo menyampaikan pencanangan Gemapatas merupakan salah satu upaya untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran kepada masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimiliki. Terlebih pemasangan patok tanah ini sebagai upaya mencegah timbulnya sengketa lahan atau persoalan sosial akibat batas lahan di tengah masyarakat. 

 

"Khusus untuk wilayah Lebong pencanagan Gemapatas ditargetkan sebanyak 300 patok yang tersebar di 6 desa di Kecamatan Uram Jaya. Masing-masing desa 50 patok, " kata Kristyan.

 

Dengan partisipasi aktif dari masyarakat, pihaknya menyatakan masyarakat dapat secara langsung melakukan pengamanan aset dengan kepastian batas bidang tanah yang berada di lingkungannya masing, terlebih masyarakat bisa berperan aktif dalam memberantas mafia tanah.

 

Sumber: