2023 Ada Kenaikan Tarif Listrik, Simak Ternyata Ini Penjelasan Wacana Pemerintah Tarkait Listrik Non Subsidi!

Rabu 01-02-2023,11:22 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

RK ONLINE - Pemerintah Republik Indonesia saat ini sedang merancang wacana kenaikan tarif listrik Non Subsidi tahun 2023. Kenaikan tarif listrik Non Subsidi tahun 2023 ini, diwacanakan akan mulai diberlakukan tahun 2023 ini. 

 

Dengan berbagai tujuan dan pertimbangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), kenaikan tarif listrik Non Subsidi tahun 2023 ini rencananya akan diterapkan dan mulai diberlakukan tahun 2023 ini, tepatnya 1 April 2023 mendatang. 

 

 

Wacana kenaikan tarif listrik Non Subsidi ini, tidak sembarang dilakukan pemerintah. Wacana kenaikan tarif listrik tahun 2023 ini sebelumnya sudah tertera dalam Peraturan Menteri Permen ESDM nomor 28 tahun 2016, tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero) yang sebelumnya, sudah direvisi melalui Peraturan Menteri ESDM tahun 2020.

 

BACA JUGA:Wow! Ini 7 Kades Perempuan Berpenampilan Cantik yang Bikin Kaum Adam Merem Melek, Nomor 7 dari Bengkulu!

 

Dalam Peraturan Menteri ESDM nomor 28 tahun 2020 ini tertera, bahwa jika terjadi perubahan terhadap indikator marko ekonomi seperti Kurs, Indonesia Crude Price (ICP), Inflasi dan Harga Patokan Batubara (HPB) yang dihitung setiap tiga bulan sekali, maka Kementerian ESDM akan menyesuaikan atau merevisi harga atau Tarif Listrik terutama untuk tarif listrik Non Subsidi.

 

Perlu diketahui juga jika saat ini, PLN sudah menyediakan 38 layanan berdasarkan golongan pelanggan. Diantaranya 25 layanan golongan pelanggan subsidi dan 13 layanan golongan pelanggan Non Subsidi. 

 

BACA JUGA:Oh Ternyata Begini Pengakuan Bidan Korban Dugaan Pencabulan Kepala Puskesmas Kelobak, RA: Saya Ketakutan!

 

Kategori :