Disway banner

Gagal Bayar TA 2025 Mencapai Rp23 Miliar, BKD Kepahiang:SPH Harus Diaudit BPK!

Gagal Bayar TA 2025 Mencapai Rp23 Miliar, BKD Kepahiang:SPH Harus Diaudit BPK!

Gagal Bayar TA 2025 Mencapai Rp23 Miliar, BKD Kepahiang:SPH Harus Diaudit BPK!--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Pemerintah Kabupaten Kepahiang diakhir tahun 2025 gagal bayar terhadap program dan kegiatan yang mencapai Rp23 miliar. Gagal bayar ini dari usulan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D dikatakan Kepala Badan Keuangan Daerah Kepahiang Jono Antoni, S.Sos MM lantaran ketersediaan keuangan di kas daerah tidak tersedia.

BACA JUGA:Tips Menghasilkan Uang, Begini Cara Menarik Saldo DANA di Game Focus

BACA JUGA:Begini Triknya, Uang Ratusan Ribu Langsung Masuk Lewat Game Penghasil Saldo DANA ini!

Artinya, program dan kegiatan yang gagal bayar tersebut akan menjadi piutang daerah. Dengan demikian, dikatakan Jono, pihaknya masih menunggu kepastian penyaluran dana bagi hasil atau DBH dari Pemerintah Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Pengembalian TGR 2024 Belum 100 Persen, Pemkab Kepahiang Belum Serahkan ke APH!

BACA JUGA:Siltap Perangkat Desa Tak Cair, Ini Kata BKD!

"Gagal bayar dari SPM ke SP2D ini disebabkan karena kendala keuangan daerah kita totalnya mencapai Rp23 miliar, tapi kami masih menunggu penyaluran DBH dari provinsi untuk membayarnya. Walaupun belum ada kepastian tertulis dari gubernur, informasinya akan dibayarkan di awal tahun 2026 ini," kata Jono.

BACA JUGA:Paripurna Istimewa HUT Kepahiang Diinterupsi Dewan, Sentil Terkait Keterlambatan DBH Provinsi!

BACA JUGA:Tutupi Pembiayaan, Pemkab Kepahiang Tarik Dana Penyertaan Modal di Bank Bengkulu

Jono menjelaskan, jika pun nanti menjadi piutang yang harus dituangkan dalam surat pengakuan hutang atau SPH, sejumlah program dan kegiatan baik fisik maupun non fisik itu harus lebih dulu diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kemudian, dianggarkan lagi oleh Pemkab Kepahiang sebagai piutang yang harus dibayarkan.

BACA JUGA:Petugas Kebersihan Masih Dibutuhkan, Dinas LH Ajukan PWKT

BACA JUGA:6 Aplikasi Populer di Januari 2026, Disebut Bisa Cair Langsung ke Dompet Digital!

"Kalau untuk diterbitkan SPH, sesuai dengan ketentuannya harus di audit BPK terlebih dahulu. Yang jelas ini menjadi kewajiban daerah untuk dibayarkan," kata Jono.

BACA JUGA:2 Bulan Siltap Perangkat Desa Tahun 2025 Tak Terealisasi, Benarkah Dampak DBH?

Sumber:

Berita Terkait