2023 Ada Kenaikan Tarif Listrik, Simak Ternyata Ini Penjelasan Wacana Pemerintah Tarkait Listrik Non Subsidi!

Rabu 01-02-2023,11:22 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM RI, Rida Mulyana mengungkapkan, penyesuaian atau wacana kenaikan tarif listrik Non Subsidi tahun 2023 ini, secara aturan harus dilakukan per kuartal alias tiga bulan sekali. Kuartal pertama dilakukan dengan melihat kondisi di lapangan untuk menjaga daya beli pasar dan menunjang pemulihan secara umum, nasional. 

 

"Karena ini merupakan industri besar, menengah seperti Mall, hotel. Untuk kuartal I ini, sementara kami tahan untuk tidak disesuaikan," pungkasnya.

 

BACA JUGA:PROMO! Beli BBM Menggunakan Aplikasi MyPertamina Ternyata Bisa Dapat Cashback, Cek Syarat dan Ketentuan Ini

 

Namun ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan kenaikan tarif listrik Non Subsidi tahun 2023. Diantaranya kurs atau nilai tukar mata uang dan besaran harga minyak. Hal ini terjadi karena pemerintah tidak dapat mengontrol kejadian tersebut dikarenakan kurs dan harga minyak dunia yang masih fluktuatif.

 

Selain itu, terdapat juga faktor lain yang mempengaruhi kenaikan tarif listrik Non Subsidi, yaitu inflasi dan harga Batubara. Namun menurut Rida Mulyana, kedua faktor tersebut sampai saat ini masih bisa dikontrol oleh pemerintah Indonesia.

Kategori :