Kerja Sebentar Digaji Jutaan, Perekrutan Pantarlih Pemilu 2024 Masih Dibuka, Ini Sederet Keuntungan Pantarlih!

Jumat 27-01-2023,10:23 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

2. Berusia minimal 17 tahun

 

 

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi I7 Agustus 1945

4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

BACA JUGA:Horee!! 90 Persen Dana PIP Tahap I Tahun 2023 Sudah Pencairan di BRI, Besarannya Tembus Rp 700 Ribu!

 

5. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau Sederajat

6. Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih

 

 

7. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

 

 

9. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan Surat Pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (Lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Pengurus Partai Politik yang bersangkutan

Kategori :