Wanita berhijab ini menjelaskan jika dalam laporan resmi ini, pihaknya tidak hanya menuntut perusahaan yang dalam hal ini adalah PDAM Kepahiang saja. Namun menurutnya Plt Durut PDAM Kepahiang juga harus bertanggungjawab dalam kasus ini.
BACA JUGA:Ini Daftar 23 Orang Dicekal ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi BST 4G Kemenkominfo RI
Dia mengatakan kalau selama ini, Plt Dirut PDAM Kepahiang sudah merumahkan dirinya dan beberapa karyawan PDAM Kepahaing lainnya. Dilakukan bersurat, kebijakan merumahkan ini sebelumnya dilakukan dengan sifat sementara.
"Tapi sesuai dengan Perbup, kami yang dirumahkan masih memiliki hak beberapa persen dari besaran gaji. Ketentuan besaran hak ini juga ditetapkan berdasarkan tanggungan masing-masing karyawan. Tapi kenyataannya itu tidak dipenuhi juga," sesalnya.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Disebut Sepakati Tuntutan Masa Jabatan Kades Menjadi 9 Tahun
Selain itu Marliah menyebutkan jika sebelum melayangkan laporan resmi ke Polres Kepahiang, mereka dan PDAM Kepahaing sempat dimediasi oleh Disnakertrans Provinsi Bengkulu.
Dalam mediasi yang berlangsung beberapa waktu lalu tersebut, Marliah menyebutkan jika Plt Dirut PDAM Kepahiang ini menyanggupi untuk membayar tunggakan gaji yang dituntut oleh puluhan eks karyawan yang jumlahnya mencapai Rp674 juta tersebut.