Hanya saja, temuan-temuan di lapangan bahwa terkait Undang-undang yang melegalkan 3 kali masa jabatan Kades dengan waktu 18 tahun itu boros serta menimbulkan banyak konflik sosial.
Lantaran Menurut Budiman, hal tersebut terjadi lantaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa itu banyak bersinggungan dengan tetangga bahkan keluarga sendiri, sehingga besar potensi munculnya konflik saat pelaksanaan pemilihan Kades.
"Persoalan-persoalan saat Pilkades, itu biasanya harus diselesaikan pada saat masa jabatan dan itu mengganggu kerja kepala desa. Oleh karena itu, para kepala desa minta masa jabatan naik atau diperpanjang hingga 9 tahun dari 6 tahun, agar waktu untuk membangun desa mencukupi," paparnya.
"Sebab apa? Kepala desa merasa waktu 3 tahun, 2 tahun pertama tidak selesai konfliknya (Buntut Pilkades) sehingga sisa 3 tahun atau 4 tahun tak cukup melaksanakan pembangunan di desa, sementara sudah harus Pilkades lagi," sambungnya.
Tuntutan perpanjangan masa jabatan ditambah menjadi 9 tahun untuk 1 periode dan dapat dipilih 1 kali lagi, sehingga jumlah masa jabatan Kades tetap 18 tahun, inilah inti dari yang disampaikan Budiman ke Presiden Jokowi. "Mengenai tuntutan kepala desa ini, pak presiden menyepakatinya. Beliau menyebutkan bahwa tuntutan kepala desa punya dasar dan masuk akal," tutup Budiman.
Artikel ini telah tayang di :
JPNN.com dengan judul