Sama seperti kasus KDRT yang dulu pernah menjeratnya, petani Suro Baru ini hanya menjalaninya hukuman 10 bulan penjara dari vonis 1 tahun pengadilan.
"Sebelumnya dia ini juga pernah melakukan KDRT, hanya saja saat itu memang tidak menggunakan Sajam. Tersangka yang saat itu berstatus terdakwa, pengadilan memvonisnya 1 tahun penjara dan menjalaninya 10 bulan," lanjutnya.
Sebelumnya kepada Radarkepahiang.id, petani Suro Baru ini mengaku tindakan pembacokan istri ini dilakukannya, secara spontan dan tidak memiliki unsur berencana.
Saat itu RH mengatakan jika dirinya sengaja datang ke tempat kerja istrinya (korban), untuk mengajak rujuk dan meluruskan pertikaian yang sempat terjadi diantara keduanya selama beberapa bulan sebelumnya.