Kasus Pembacokan Istri Sendiri, Begini Ancaman Hukuman Petani Suro Baru Setelah 2 Kali KDRT!

Senin 16-01-2023,21:19 WIB
Reporter : Jimmy Mahendra
Editor : Hendika

Sama seperti kasus KDRT yang dulu pernah menjeratnya, petani Suro Baru ini hanya menjalaninya hukuman 10 bulan penjara dari vonis 1 tahun pengadilan.

 

 

 

"Sebelumnya dia ini juga pernah melakukan KDRT, hanya saja saat itu memang tidak menggunakan Sajam. Tersangka yang saat itu berstatus terdakwa, pengadilan memvonisnya 1 tahun penjara dan menjalaninya 10 bulan," lanjutnya.

 

 

 

BACA JUGA:Kabar Gembira Tenaga Kesehatan, Menkes Tetapkan Tarif Baru Layanan Kesehatan Peserta JKN, Berikut Daftarnya!

Sebelumnya kepada Radarkepahiang.id, petani Suro Baru ini mengaku tindakan pembacokan istri ini dilakukannya, secara spontan dan tidak memiliki unsur berencana.

 

 

Saat itu RH mengatakan jika dirinya sengaja datang ke tempat kerja istrinya (korban), untuk mengajak rujuk dan meluruskan pertikaian yang sempat terjadi diantara keduanya selama beberapa bulan sebelumnya.

 

 

BACA JUGA:MANTAP! Insentif Kartu Prakerja 2023 Resmi Ditambah, Menko Airlangga Hartato: Kuotanya 1 Juta penerima

Kategori :