Kasus Pembacokan Istri Sendiri, Begini Ancaman Hukuman Petani Suro Baru Setelah 2 Kali KDRT!

Senin 16-01-2023,21:19 WIB
Reporter : Jimmy Mahendra
Editor : Hendika

 

 

BACA JUGA:Hanya Dengan 'KTP Sakti', Masyarakat di Kepahiang Bisa Memperoleh Layanan Kesehatan Gratis, Sekda: Cukup KTP!

Kapolres Kepahiang, AKBP. Yana Supriatna, S.IK, M.Si melalui Kapolsek Ujan Mas, Iptu. Trisaldi Siregar, SH mengatakan jika daloam kasus pembacokan istri ini, tersangka dijerat Pasal 44 (2) UU nomor 23 tahun 2004, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

 

 

"Apa bila mengakibatkan luka berat maka dapat diancam dengan hukuman 10 tahun penjara sesuai dengan Pasal 44 Ayat (2) UU No. 23 Tahun 2004," ujar Trisaldi.

 

 

 

Meskipun demikian, Trisaldi mengakui jika ancaman hukuman 10 tahun penjara ini, belum dapat dipatikan bakal sepenuhnya dijatuhkan kepada tersangka. 

 

BACA JUGA:Mendadak Viral!! Karyawan UNIBI Menghina Presiden Jokowi, Deni Lugina: JADI PENGEN NIMPUK BIBIRNYA PAKE BATAKO

Sebab menurut Trisaldi, proses persidangan yang nantinya akan menentukan seberapa lama petani Suro Baru ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

 

Kategori :