Kapolres Kepahiang, AKBP. Yana Supriatna, S.IK, M.Si melalui Kapolsek Ujan Mas, Iptu. Trisaldi Siregar, SH mengatakan jika daloam kasus pembacokan istri ini, tersangka dijerat Pasal 44 (2) UU nomor 23 tahun 2004, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Apa bila mengakibatkan luka berat maka dapat diancam dengan hukuman 10 tahun penjara sesuai dengan Pasal 44 Ayat (2) UU No. 23 Tahun 2004," ujar Trisaldi.
Meskipun demikian, Trisaldi mengakui jika ancaman hukuman 10 tahun penjara ini, belum dapat dipatikan bakal sepenuhnya dijatuhkan kepada tersangka.
Sebab menurut Trisaldi, proses persidangan yang nantinya akan menentukan seberapa lama petani Suro Baru ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.