Selain Cerai, Ternyata Ada Syarat Damai Lain Dalam Kasus Pengantin Baru dan Pria Malang Asal Kepahiang!

Rabu 11-01-2023,17:36 WIB
Reporter : Efran Antoni
Editor : Hendika

 

 

"Kedua belah pihak baik itu keluarga FI maupun keluarga terlapor yakni istrinya sendiri, sudah sepakat berdamai. Karena telah berdamai, laporannya yang kami terima secara resmi dicabut oleh FI. Dengan demikian kedua belah pihak tidak ada yang melakukan penuntutan terhadap hal-hal lainnya," terang Kapolsek Ujan Mas.

 

 

 

Dikonfirmasi terpisah, Kades Simpang Kota Bingin Kecamatan Merigi, Supriyadi, S.Sos menuturkan hal yang sama. Dia mengatakan kalau kedua belah pihak, sudah sepakat berdamai sehingga laporan ke pihak kepolisian dicabut. Proses perdamaian antara kedua belah pihak, menurut Kades, tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun. 

BACA JUGA:Digerebek Warga Lagi 'Asik-asik' Oknum ASN Ini Mendadak Viral, Didenda Rp 5 Juta Malah Bikin ...

 

 

"Terkait perdamaian itu memang kehendaknya kedua belah pihak, sementara saya dan perangkat desa hanya sebagai pihak yang diberikan kuasa oleh pelapor. Jadi apa yang dilakukan berdasarkan keinginan dari yang bersangkutan langsung, kami hanya menjalankan saja. Jika kedua belah pihak ingin berdamai, ya silakan damai," terang sampai Supriyadi.

 

 

 

Pilihan damai yang dipilih pria malang asal Kepahiang ini lanjut Supriadi, sudah melalui pertimbangan bersama pihak keluarga besarnya. Namun dalam kesepakatan damai ini, pihak keluarga FI mengajukan beberapa syarat damai yang harus dipenuhi oleh pihak terlapor.

 

Kategori :