"Pelapor dan keluarga pelapor, meminta biaya yang habis untuk pernikahan harus dikembalikan seluruhnya. Syarat tersebut disanggupi pihak terlapor IT dan IS, sehingga muncul kesepakatan damai," jelas Kades.
Terkait syarat damai gugatan cerai, Kades Supriyadi juga membenarkannya. Meskipun belum sempat menikmati momen malam pertama layaknya pasangan pengantin baru pada umumnya, Supriyadi membeberkan jika pria malang asal Kepahiang ini memutuskan untuk berpisah atau bercerai dengan wanita yang baru saja dinikahinya tersebut.
Sementara itu sambung Kades, perdamaian antara kedua belah pihak akan disampaikan secara resmi kepada masyarakat. Sebab menurutnya, kasus pengantin baru yang kabur tepat di hari resepsi pernikahan ini, sempat membuat kisruh warga di desa yang dipimpinnya tersebut.
"Maka dari itu, harus saya sampaikan secara terbuka dan secara resmi kepada masyarakat saya, bahwa persoalan ini sudah selesai melalui jalur damai antara kedua belah pihak," demikian Kades Simpang Kota Beringin.