Sementara itu sebelumnya berbarengan dengan rencana penghapusan tenaga kontrak dan honorer ini, pemerintah dan DPR RI khususnya Komisi II juga mengeluarkan trobosan baru yang menjadi angin segar bagi tenaga kontrak dan honorer.
Inovasi tersebut yakni adanya RUU ASN tentang pengangkatan tenaga kontrak dan honorer menjadi PNS tanpa tes. Melalui RUU ASN perubahan UU nomor 5 tahun 2014 ini, tenaga kontrak dan honorer, berpeluang diangkat menjadi PNS tanpa tes.
Sebab dSebab selain mengatur tentang pengangkatan tenaga kontrak dan honorer menjadi PNS, RUU ASN ini juga mengatur teknis pengangkatan PNS yang dinilai dapat dengan mudah diikuti oleh tenaga kontrak dan honorer yang ada di Indonesia.
Tanpa tes, RUU ASN ini menyebutkan kalau pengangkatan tenaga kontrak dan honorer menjadi PNS ini hanya dilakukan dengan cara verifikasi dan validasi SK pertama kali bekerja sebagai tenaga kontrak dan honorer di instansi pemerintah.