Adapun poin penting dalam saran Apkasi terkait kebijakan rencana penghapusan tenaga kontrak dan honorer atau Non-ASN kepada pemerintah tersebut sebagai berikut:
Pemerintah dan DPR RI diharapakan dapat mengeluarkan kebijakan untuk menunda penghapusan tenaga kontrak dan honorer di instansi pemerintah daerah, sampai dengan selesainya rangkaian Pemilu Serentak tahun 2024 mendatang.