Sehingga tahun depan Kemendikbudristek sudah merancang jika tunjangan tahun 2023 guru dan kepala sekolah alurnya akan dirubah.
Dikutip dari laman web Menpan.go.id tentang kerja sama antara MenPAN-RB dan Mendikbudristek dalam membangun reformasi birokrasi tematik di jalur pendidikan, Mendikbudristek mengungkapkan jika selama ini, tunjangan guru dan kepala sekolah yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Dikucurkan melalui rekening pemerintah daerah.
Hal ini menurut Nadiem Makarim, membuat alur penyaluran tunjangan guru dan kepala skeolah menjadi panjang dan terkesan sia-sia.
Maka dari itu dengan kerja sama yang nantinya akan melibatkan Menkeu Sri Mulyani ini, Mendikbudristek merancang melakukan pemangkasan terhadap birokrasi tersebut.
Dari pemerintah pusat lanjut Nadiem Makarim, tunjangan tahun 2023 guru dan kepala sekolah akan langsung ditransfer ke dalam rekening masing-masing guru dan kepala sekolah yang terdaftar sebagai penerima tunjangan.
Bukan hanya itu saja, Nadiem Makarim juga mengungkapkan kalau hal lain yang menjadi prioritas Kemendikbudristek tahun 2023 adalah, perihal meningkatkan profesionalisme dosen, termasuk dosen dari PPPK.
Nadiem Makarim menginginkan agar guru maupun dosen PPPK, bisa menjadi solusi menciptakan flexible and performance work force dalam ASN.
Kerja sama antara KemenPAN-RB dan Kemendikbudristek ini, dapat melakukan tranformasi SDM bersama. Sehingga dapat dengan mudah mewujudkan visi Presiden Joko Widodo (Jokowi)