Untuk mendukung kebutuhan pendanaan penanganan Covid-19, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan belanja pegawai dengan tetap menjaga daya beli ASN dan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Kebijakan yang dilakukan antara lain adalah pemberian THR dan Gaji ke-13 dengan tidak memasukkan komponen tunjangan kinerja.
Pada tahun 2022, pemerintah kembali melanjutkan kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 termasuk 50 persen tunjangan kinerja yang diharapkan dapat menggerakkan perekonomian.
Sementara itu di artikel sebelumnya, Mendikbudristek Nadiem Makarim menyampaikan kalau merubah tunjangan tahun 2023 bagi guru dan kepala sekolah ternyata menjadi bagian dari kebijakan prioritas mereka.
Melibatkan KemenPAN-RB, Nadiem Makarim bermaksud melakukan perubahan terhadap tunjangan tahun 2023 guru dan kepala sekolah yang ada di seluruh Indonesia.
Jika memang benar rancangan perubahan tunjangan tahun 2023 guru dan kepala sekolah ini direalisasikan, tentunya akan memberikan keuntungan bagi guru dan kepala sekolah yang mendapatkan tunjangan tahun 2023.
Nadiem Makarim mengatakan kalau rencana perubahan tunjangan tahun 2023 ini, bertujuan untuk merampingkan birokrasi yang selama ini dinilai terlalu belit-belit dan ribet.