Disprinaker Kepahiang Buka Posko Pengaduan THR 2026, Tegaskasn Perusahaan Bayar Paling Lambat H-7 Lebaran!
Disprinaker Kepahiang Buka Posko Pengaduan THR 2026, Tegaskasn Perusahaan Bayar Paling Lambat H-7 Lebaran!--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disprinaker) secara resmi membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2026. Langkah ini diambil untuk menjamin hak para pekerja terpenuhi serta memastikan seluruh perusahaan di Kabupaten Kepahiang mematuhi regulasi ketenagakerjaan yang berlaku menjelang hari raya Idul Fitri.
BACA JUGA:BI Tinjau Taman Santoso, Pasca Pemkab Kepahiang Usulkan Proposal
BACA JUGA:Mencurigakan, Tim Gabungan Berhasil Amankan Mobil Hasil Curian TKP Kepahiang!
Kepala Disprinaker Kepahiang Irwan Alfian, SE menjelaskan bahwa posko ini berfungsi sebagai wadah mediasi dan pelaporan bagi karyawan yang mengalami kendala dalam penerimaan haknya. Menurutnya, kehadiran posko ini diharapkan dapat meminimalisir adanya perusahaan yang lalai atau sengaja menunda kewajiban mereka terhadap karyawan.
"Posko pengaduan THR tahun 2026 sudah mulai kita buka, kami mempersilakan para karyawan untuk membuat aduan secara resmi jika nantinya ditemukan hak mereka yang tidak diberikan oleh pihak perusahaan," jelas Irwan.
BACA JUGA:Cuan Hingga Rp315.000, Ini 5 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis 2026!
Mengenai mekanisme operasional, posko fisik telah disiagakan di Kantor Disprinaker Kabupaten Kepahiang. Layanan pengaduan tatap muka ini dibuka setiap hari kerja, mulai dari Senin hingga Jum'at dengan jam operasional pukul 08:00 WIB sampai dengan pukul 15:00 WIB.
Irwan mengingatkan bahwa terdapat perubahan signifikan terkait batas waktu pembayaran tahun ini dibandingkan tahun sebelumnya. Jika pada tahun 2025 pembayaran dilakukan paling lambat H-7 lebaran, maka pada tahun 2026 ini perusahaan diwajibkan melakukan percepatan pembayaran THR.
BACA JUGA:Hadirkan Inovasi Estetika Ruang, 5 Model Atap Dapur Terbuka Minimalis
BACA JUGA:Tampilan Modern dan Fungasional, 5 Model Pagar Minimalis untuk Rumah Type 45 di Desa
"Kebijakan percepatan dan kewajiban pembayaran THR 2026 ini mengacu pada aturan hukum yang kuat, yakni Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 6 Tahun 2016. Kita akan terus memantau kepatuhan perusahaan dan siap menjatuhkan sanksi sesuai regulasi bagi mereka yang terbukti melanggar ketentuan tersebut," jelas Irwan.
Sumber:



