Disisi lain, Tedy mengingatkan bahwa proses pengembangan desa wisata yang dilakukan oleh pemerintah desa, jangan serta merta mengandalkan bantuan pemerintah kabupaten maupun provinsi dan pemerintah pusat. Karena sekarang, pemerintah desa sudah bisa menggunakan ADD/DD untuk pengembangan desa wisata.
"Pemerintah desa bisa mengembangkan potensi desa wisata di desa masing-masing menggunakan ADD/DD. Jika mengharapkan anggaran dari Pemkab khususnya, itu sulit untuk mengembangkan potensi wisata desa. Lakukan secara mandiri. Apalagi tahun 2023 nanti, payung hukum pengembangan desa wisata di daerah kita berupa Perda Desa Wisata, itu sudah disahkan," sampai Tedy.
Dalam proses pengembangan desa wisata, Tedy memastikan Disparpora Kabupaten Kepahiang akan memberi dukungan penuh. Seperti membantu dan akan mempermudah pengurusan persyarakat penetapan desa-desa wisata.
"Sekarang kan baru 19 desa yang ditetapkan sebagai desa wisata, untuk desa lainnya juga bisa ditetapkan sebagai desa wisata. Terkait proses penetapan (Desa wisata, red), kami akan membantu, penuhi saja persyaratannya. Karena semakin banyak desa wisata di daerah kita, maka potensi pengembangannya juga akan semakin cepat. Dampaknya? ya Kabupaten Kepahiang ini bisa menjadi tujuan utama wisatawan kedepannya. Insya Allah," pungkas Tedy.