Belum Dianggarkan untuk Tahun Depan

Belum Dianggarkan untuk Tahun Depan

DOK/Net Ilustrasi Raperda--

RK ONLINE - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa Wisata yang merupakan Raperda inisiasi DPRD Kepahiang, sudah resmi disahkan dalam rapat paripurna yang dilaksanakan Selasa (29/11).

 

Dengan itupula artinya dalam mendukung pengembangan potensi wisata di Kabupaten Kepahiang, Pemkab Kepahiang sudah bisa mengalirkan APBD-nya ke desa-desa wisata. Namun untuk tahap awal Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui OPD terkait terlebih dahulu melaksanakan sosialisasi ke seluruh pemerintah desa.

 

Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU mengatakan, dengan sudah disahkan Perda Desa Wisata oleh DPRD Kepahiang, maka tahun depan mulai dijalankan. Menyangkut ini, Bupati menekankan jika APBD hanya bisa dikucurkan ke desa - desa yang sudah mempunyai kekuatan hukum atau payung hukum dalam pengembangan wisata.

 

"Tidak semua desa, hanya desa-desa tertentu yang memiliki payung hukum untuk melakukan pengembangan wisatanya melalui APBD," kata Bupati, kemarin.

 

Lebih lanjut menurut Bupati, dalam pengembangan wisata, Kabupaten Kepahiang sudah mempunyai modal awal. Maksudnya, sudah ada desa yang masuk 50 besar lomba desa wisata tingkat nasional. "Kedepannya melalui Perda Desa Wisata ini, pembenahan serta penataan terhadap pengembangan desa wisata di Kabupaten Kepahiang akan dilaksanakan secara bertahap dan berkelanjutan," ucap Bupati.

 

BACA JUGA:Bupati Pastikan Pemkab Kepahiang Dukung Raperda Desa Wisata

 

Berdasarkan Perda Desa Wisata juga, sambung Bupati, Pemerintah Kabupaten Kepahiang mengakui pada dasarnya APBD sudah bisa dialirkan ke desa-desa wisata dalam rangka pengembangan. Namun diingatkannya, penganggarannya belum dilakukan tahun 2023. "Perda ini memang mulai kita jalan tahun depan.

 

Sumber: