Disway banner

Kasus Korupsi Pengadaan UPS, Eks Dirut RSUD Kepahiang dan DPO Kontraktor Divonis 3 Tahun Penjara

Kasus Korupsi Pengadaan UPS, Eks Dirut RSUD Kepahiang dan DPO Kontraktor Divonis 3 Tahun Penjara

Kasus Korupsi Pengadaan UPS, Eks Dirut RSUD Kepahiang dan DPO Kontraktor Divonis 3 Tahun Penjara--DOK/RK

Radarkepahiang.id - Mantan Direktur RSUD Kepahiang dr. Hulman August Erikson diputus pidana penjara oleh Pengadilan Tipikor Bengkulu selama 3 tahun denda Rp50 juta subsidiair 1   serta  pidana tambahan berupa pembayaran uang  pengganti  sebesar Rp. 530 juta. Kemudian, terdakwa M. Ridwan Lubis in absentia alias DPO juga ditetapkan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp50 juta subsidiair 1 bulan 20 hari kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 443.565.000,00 

 

Kedua terdakwa terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi belanja modal pengadaan unit Unit Uninterruptible Power Supply (UPS) tahun anggaran 2020 sampai dengan tahun 2021.

BACA JUGA:Polres Kepahiang Selidiki Dugaan Keracunan MBG di SDN 18 Kepahiang!

BACA JUGA:Tinjau Pelajar Korban Keracunan, Dikbud Minta Penyaluran MBG Sesuai SOP!

"Majelis hakim PN Tipikor Bengkulu menjatuhkan pidana terhadap dua terdakwa Tipikor pengadaan UPS RSUD Kepahiang. Para terdakwa yang dinyatakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelas Kajari Kepahiang Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, SH MH.

BACA JUGA:Bandel! 2 Perusahaan Telekomunikasi Nunggak Pajak PBB, BKD Gandeng Kejari Kepahiang

BACA JUGA:219 Guru di Kepahiang Belum Terima Tunjangan Sertifikasi TA 2025, Ini Kata Dikbud!

Kajari Kepahiang menjelaskan, bahwa apabila para terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

BACA JUGA:Jangan Menunda Pekerjaan, Ini 3 Cara Mengatasi Prokratinasi agar Lebih Produktif

BACA JUGA:3 Rekomendasi Minyak Zaitun untuk Rambut Kering dan Mengembang

"Dalam hal Terdakwa I dan Terdakwa II tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun," jelasnya.

Sumber:

Berita Terkait