Disway banner

Guru PPPK Jadi Ketua RT, Ini Aturan Menurut Dikbud Kepahiang!

Guru PPPK Jadi Ketua RT, Ini Aturan Menurut Dikbud Kepahiang!

Guru PPPK Jadi Ketua RT, Ini Aturan Menurut Dikbud Kepahiang!--DOK/RK

Radarkepahiang.id - Baru-baru ini Lurah Keban Agung Nur Azan melantik sejumlah Ketua Rukun Tetangga atau RT di wilayah tersebut untuk masa bakti 2026-2029. Namun, salah satu Ketua RT yang dilantik adalah berstatus guru tenaga pendidik dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang Dr. Nining Fawely Pasju, S.Pt MM menjelaskan, secara umum guru PPPK diperbolehkan menjadi ketua RT. Pasalnya, karena Ketua RT bukan merupakan bagian dari perangkat desa atau struktur pemerintahan, melainkan lembaga kemasyarakatan.

BACA JUGA:Hibah Lahan Belum Ada Kejelasan, Pembangunan Sport Centre di Kepahiang Sulit Terrealisasi!

BACA JUGA:Inspektorat Kepahiang Evaluasi Penggunaan DD Pada 2 Kecamatan Ini, Ada Temuan?

Namun, hal ini sering kali menimbulkan perdebatan terkait potensi rangkap jabatan dan honor ganda dari APBD. 

 

"PPPK memang bagian dari ASN yang terikat kode etik, namun tidak ada larangan khusus dalam UU ASN yang melarang ASN menjadi pengurus RT ataupun RW," jelas Nining.

 

Untuk diketahui, posisi Ketua RT/RT diatur dalam Permendagri nomor 18 tahun 2018 sebagai mitra desa atau kelurahan, bukan pegawai teknis yang digaji tetap, sehingga sering diperbolehkan.

BACA JUGA:Perkara Lahan GOR, Kajari: Pasti Ada Tersangka Baru!

BACA JUGA:Gratis per 7 Mei 2026, Aplikasi Penghasil Uang Tropical Crush Beri Saldo DANA!

"Namun yang jelas, Guru PPPK yang menjadi ketua RT harus tetap menjaga netralitas," ujar Nining.

 

Sumber: