Disway banner

Dari 518 Bidang Tanah Aset Pemkab Kepahiang, 105 Bidang Belum Bersertifikat!

Dari 518 Bidang Tanah Aset Pemkab Kepahiang, 105 Bidang Belum Bersertifikat!

Dari 518 Bidang Tanah Aset Pemkab Kepahiang, 105 Bidang Belum Bersertifikat!--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Bidang Aset pada Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang mencatat dari total 518 bidang tanah aset milik Pemerintah Kabupaten, tercatat 105 bidang tanah belum bersertifikat. Kepala BKD Kepahiang Jono Antoni, S.Sos MM melalui Kabid Aset Puspita Sri Utami menerangkan, dari total aset lahan bidang tanah milik Pemkab Kepahiang tersebut yang sudah bersertifikat sebanyak 413 bidang.

BACA JUGA:Hp Milik Korban Belum Ditemukan, Polisi Ungkap Keterkaitannya dengan Tersangka Pemilik Lahan

BACA JUGA:Terbukti Membayar, Ini 5 Game Penghasil Saldo DANA Incaran Netizen

Dia menjelaskan, banyaknya aset bidang lahan yang belum bersertifikat tersebut adalah jalan, sisanya aset lahan yang tersebar pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

 

"Pemkab Kepahiang berupaya melakukan pensertifikatan aset bidang lahan yang belum bersertifikat, saat ini totalnya 105 bidang tanah belum bersertifikat," jelas Puspita.

BACA JUGA:5 Peluang Usaha untuk IRT Tanpa Harus Jago Marketing, Cukup Mulut ke Mulut

BACA JUGA:Modal Rp1 Juta, Begini Cara Mulai Usaha Catering Nasi Kotak Dari Rumah

Menurutnya ada beberapa kendala belum dilakukan pensertifikatan lahan bidang tanah milik Pemkab, diantaranya alas hak atau akta jual beli yang tidak diketahui. Kemudian, OPD yang kurang menyadari terkait dengan pentingnya pensertifikatan aset berupa lahan tersebut.

 

Seharusnya seluruh aset bidang tanah milik Pemkab Kepahiang wajib memiliki sertifikat atas nama pemerintah daerah untuk menjamin kepastian hukum, mencegah sengketa, dan mengamankan aset dari klaim pihak lain. Sertifikasi ini merupakan amanat Pasal 49 ayat 1 UU nomor 1 tahun 2004, yang menginstruksikan pendataan dan sertifikasi seluruh barang milik daerah.

BACA JUGA:Bikin Rumah Makin Cantik, Ini Inspirasi Teras 6 x 9 Minimalis

BACA JUGA:Kasus Wanita Tewas Tersengat Listrik, Polisi Tetapkan 1 Tersangka!

"Kita tetap menargetkan pendataan dan pensertifikatan aset bidang tanah pada tahun ini," kata Puspita.

Sumber: