Komisi DPRD Kepahiang Tuntas Bahas LKPj Bupati 2024, Ini Sederet Catatannya!
Komisi DPRD Kepahiang Tuntas Bahas LKPj Bupati 2024, Ini Sederet Catatannya!--Istimewa
Radarkepahiang.id - Masing-masing Komisi di DPRD Kepahiang sudah selesai membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kepahiang Tahun 2024. Sebelumnya, LKPJ yang menjadi tolak ukur keberhasilan realisasi anggaran, program dan kegiatan itu dibahas bersama dengan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang merupakan mitra kerja Komisi.
Hasil pembahasan LKPJ itu disampaikan masing-masing komisi dalam rapat gabungan komisi yang dipimpin Ketua DPRD, Gregory Dayefiandro, S.E., M.Sc Senin 21 April 2025.
BACA JUGA:SELAMAT! Anggota Paskibraka Kepahiang Tahun 2024 Akhirnya Dapat Reward Jalan-Jalan
BACA JUGA:Diikuti 54 Pasang Catin, Kemenag Kepahiang Lakukan Binwin Terpusat
Dalam rapat tersebut, tiga komisi DPRD menyatakan dapat menerima LKPJ Bupati Kepahiang Tahun 2024, disertai dengan sejumlah catatan dan rekomendasi perbaikan kinerja bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra masing-masing komisi.
Ketua Komisi I, Andrian Defandra, S.E., M.Si., dalam laporannya menyoroti masih rendahnya realisasi pendapatan dan belanja daerah pada OPD mitra Komisi I. Ia menegaskan pentingnya peningkatan kinerja, khususnya dalam capaian Indikator Kinerja Utama (IKU), sebagai dasar dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan publik.
BACA JUGA:PLHUT Kemenag Kepahiang Belum Dibangun, Masih Menunggu Pelepasan Aset dari Pemprov
BACA JUGA:Menggandeng Wakil Termuda, Riki Agung Putra Yoto Resmi Jabat Ketua PPI Kabupaten Kepahiang
"Catatan dari komisi I, diantaranya seperti perlunya peningkatan kinerja OPD, sebab indikator kinerja utama ini menjadi landasan tugas OPD untuk melayani masyarakat," sampai Andrian.
Sementara itu, Ketua Komisi II, Agustinus Dungcik, menyampaikan apresiasi terhadap beberapa OPD mitra yang berhasil melampaui target pendapatan. Meski demikian, ia berharap belanja daerah yang dilakukan OPD dapat lebih diarahkan untuk mendukung pelaksanaan fungsi pelayanan dan pemberdayaan masyarakat.
BACA JUGA:Gak Perlu Instal Aplikasi Pinjol, Pinjam Saldo DANA Rp 2 Juta Tanpa KTP di Fitur DANA Darurat
BACA JUGA:Perlu Diketahui Honorer, Cek Informasi Perbedaan Format Seleksi PPPK 2024 dan 2025
“Kami juga berharap Bupati dapat melakukan evaluasi terhadap kinerja OPD dalam capaian IKU, guna menunjang program Pemerintah Daerah dan mendukung sinergi dengan program Pemerintah Pusat,” ungkap Agustinus.
Hal senada disampaikan oleh Juru Bicara Komisi III, Eko Guntoro, S.H. Dalam laporannya, ia menekankan pentingnya evaluasi terhadap perangkat daerah dengan capaian pendapatan yang masih rendah. Ia juga mendorong setiap OPD untuk merumuskan dan menetapkan IKU sebagai dasar pengukuran kinerja dan bahan evaluasi pembangunan daerah.
Sumber:


