Disway banner

Salinan Putusan Pengadilan 3 ASN Tipikor di Meja Tim Penegak Disiplin, Segera Dipecat!

Salinan Putusan Pengadilan 3 ASN Tipikor di Meja Tim Penegak Disiplin, Segera Dipecat!

Salinan Putusan Pengadilan 3 ASN Tipikor di Meja Tim Penegak Disiplin, Segera Dipecat!--DOK/RK

Radarkepahiang.id - Pasca vonis putusan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Sekretariat DPRD Kepahiang TA 2021-2023, putusan pengadilan terhadap 3 ASN Pemkab Kepahiang sudah di meja tim penegak disiplin ASN. Salinan putusan inkrah atas perkara yang menjerat 3 ASN Pemkab Kepahiang tersebut menjadi dasar bagi Pemkab Kepahiang dalam mengambil keputusan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Antisipasi Kemacetan, Ini Rekayasa Lalu Lintas Menuju Objek Wisata di Kabupaten Kepahiang Saat Lebaran

BACA JUGA:Belum Tetapkan APBDes 2026, 6 Desa di Kepahiang Terancam Tak Bisa Cairkan ADD/DD

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kepahiang Rektor Vande Armada menjelaskan, putusan inkrah ketiganya akan segera diproses.

 

"Iya, salinan putusan inkrah terhadap 3 ASN Pemkab Kepahiang sudah ada, saat ini sudah di meja tim penegak disiplin ASN untuk diproses," ujar Rektor.

BACA JUGA:Antisipasi Kebocoran PAD Parkir pada 50 Titik, Dishub Perketat Pengawasan Pihak Ketiga!

BACA JUGA:Traffic Light di Simpang Perkantoran Aktif, Cegah Kecelakaan Hingga Pemberlakukan Tilang ETLE!

Untuk diketahui, ASN yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi wajib diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH berdasarkan UU nomor 20 tahun 2023 tentang ASN. Pemberhentian dilakukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap sebagai bentuk penegakan disiplin, integritas, serta memberi efek jera.

 

Maka, jika jenis pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH yang berarti kehilangan hak pensiun.

BACA JUGA:Pejabat Harus Tetap Bekerja Saat WFA, Termasuk Sektor Ini Tanpa Cuti Lebaran!

BACA JUGA:Happy Block, Game Puzzle Penghasil Saldo DANA yang Tengah Populer

"Jika prosesnya sudah selesai, maka nanti ASN yang diberhentikan akan di SKkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)," ujar Rektor.

Sumber: