Resmi Dipecat, ASN Kepahiang Pelaku Penistaan Agama Ajukan Gugatan
ASN Kepahiang pelaku penistaan agama ajukan gugatan--Istimewah
Radarkepahiang.id - Pemerintah Kabupaten Kepahiang telah merilis pemecatan Vita Melia atau diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, ASN Kelurahan Kampung Pensiunan yang dinyatakan telah menodai agama dengan menginjak Al-qur'an (Buku Yasin,red). Aksi tidak terpuji tersebut sempat viral diberbagai laman media sosial, banyak dampak secara sosial dan agama yang menyoroti perilaku ASN yang seharusnya memberikan contoh baik kepada masyarakat.
BACA JUGA:WD Rp200 Ribu Langsung Cair, Buruan Gunakan Game Penghasil Saldo DANA Ini
BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Beri Sinyal Mutasi Besar-besaran, 3 Besar Lelang JPTP Sudah Keluar!
Mengetahui dirinya dipecat sebagai ASN Pemkab Kepahiang yang kini segera berproses ke tingkat Badan Kepegawaian Negara (BKN). Vita Melia melalui kuasanya hukumnya Bastian Ansori, SH menyatakan jika kliennya sudah mengetahui keputusan Pemkab Kepahiang tersebut.
"Iya, terkait dengan keputusan tersebut sudah disampaikan kepada kami," singkat Bastian.
BACA JUGA:Bupati Kepahiang Pimpin Upacara Hari Pahlawan, Ajak Masyarakat Lanjutkan Semangat Perjuangan!
BACA JUGA:Tegas! Pemkab Kepahiang Resmi Pecat Vita Melia, ASN Pelaku Penista Agama
Meski sudah mengetahui perihal pemberhentian kliennya sebagai ASN Pemkab Kepahiang, dijelaskan Bastian, pihaknya belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah hukum yang akan diambil. Namun, pasca mendapat keputusan pemecatan tersebut, kata dia, kliennya tentu keberatan.
BACA JUGA:GAWAT! Kini BBM di SPBU Kepahiang Kosong Total!
"Klien kami keberatan dengan keputusan pemberhentian dirinya sebagai ASN, namun untuk langkah hukum selanjutnya, seperti pengajuan keberatan ataupun penuntutan masih dalam pertimbangan," jelas Bastian.
Sumber:


