Pemkab Kepahiang Siapkan Regulasi Jam Kerja PPPK Paruh Waktu, Honorer yang Diangkat Harus Siap!
Pemkab Kepahiang Siapkan Regulasi Jam Kerja PPPK Paruh Waktu, Honorer yang Diangkat Harus Siap!--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Kabar penting untuk diketahui oleh para tenaga honorer yang tahun ini berpotensi diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Kepahiang. Sebab Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) secara resmi menetapkan kebijakan baru terkait mekanisme pengangkatan tenaga honorer non-ASN menjadi PPPK paruh waktu yang mulai diberlakukan pada tahun 2025 ini.
BACA JUGA:Maksimalkan Srikandi, Pemkab Kepahiang Tingkatkan Kualitas Pengelolaan Kearsipan
BACA JUGA:3 Agrowisata Alam Mulai Dikembangkan Pemkab Kepahiang
Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang Dr. Hartono, M.Pd MH kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan MenPAN-RB nomor 16 tahun 2025. Dalam keputusan itu dijelaskan bahwa PPPK paruh waktu diperuntukkan bagi tenaga honorer yang masuk dalam formasi tampungan, yakni bagi mereka yang terdaftar dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki masa pengabdian atau kerja minimal dua tahun secara terus-menerus.
BACA JUGA:Tenggat Sehari Lagi, Tenaga Honorer Belum Bisa Unggah Berkas NI PPPK ke Laman SSCASN
BACA JUGA:Agustus, DPRD Kepahiang Agendakan 4 Rapat Paripurna
"Salah satu poin penting dari kebijakan ini adalah pengaturan jam kerja, berbeda dari ASN maupun PPPK penuh waktu yang hanya bekerja selama delapan jam per hari, PPPK paruh waktu separuhnya, turunan dari regulasi KemenPANRB ini akan ditetapkan oleh Pemkab Kepahiang nantinya," jelas Sekda.
BACA JUGA:Hasilkan Saldo DANA Gratis Tanpa Ribet Dengan Game Buah Viral!
BACA JUGA:Perlu Tahu! Ini 4 Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu
Sekda menegaskan, walaupun jam kerja lebih singkat, pemerintah daerah menegaskan bahwa PPPK paruh waktu tetap memiliki hak yang layak. Mereka akan menerima upah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan minimal besaran gaji tidak boleh lebih rendah dari upah yang diterima saat masih berstatus sebagai tenaga honorer non ASN.
BACA JUGA:Kemenag Kepahiang Dorong Madrasah Wujudkan Pendidikan Anti Bullying
BACA JUGA:Soal Lahan Puncak Mall, Kemenhut Tak Minta Peninjauan Kembali
"Pembayaran gajinya akan disesuaikan dengan standar tersebut, berbeda dengan PPPK penuh waktu yang ada standar khususnya. Maka PPPK paruh waktu adalah separuhnya, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, yang jelas tidak lebih rendah dari upah selama mengabdi sebagai tenaga honorer non ASN," jelas Sekda.
BACA JUGA:Tunjukan Pesona Bonsaimu, PPBI-RB Gelar Pameran dan Kontes Bonsai HUT RB ke 24
Sumber:



