Sudah Keputusan Sidang, TPD Rekomendasikan 4 ASN Kepahiang Dipecat!

Sudah Keputusan Sidang, TPD Rekomendasikan 4 ASN Kepahiang Dipecat!--foto: Arsip Radarkepahiang.id saat pengangkatan PNS Kepahiang beberapa tahun yang lalu
BACA JUGA:Sambil Puasa Main Aplikasi Penghasil Uang Ini, Raup Rp 1,5 juta Sehari
Penegakan peraturan terhadap pelanggaran disiplin PNS ini dijelaskan Bahrul Rozi, sebagaimana peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021, tentang disiplin PNS. Maka dengan demikian, keempat ASN Kepahiang tersebut memenuhi unsur untuk dapat direkomendasikan pemecatan.
BACA JUGA:Maret Ini, DPRD Kepahiang Agendakan Nota Pengantar RPJMD dan LKPJ Bupati
Adapun 4 ASN Kepahiang yang direkomendasikan pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat ini adalah EL staf pada Kantor Camat Merigi, TR staf di Kelurahan Durian Depun, RV tenaga kesehatan pada Puskesmas Cugung Lalang dan SW staf di kantor camat Kecamatan Merigi.
"Setelah sidang TPD ini, kemudian disusun berita acara hasil sidang TPD ASN yang selanjutnya, diterbitkan SK pemberhentiannya yang nantinya, ditandatangani oleh bupati Kepahiang sebagai PPK," demikian Bahrul.
Sumber: