Minimal 4 Tahun Masa Kerja, Data Tenaga Honorer Kepahiang Diusulkan ke BKN
![Minimal 4 Tahun Masa Kerja, Data Tenaga Honorer Kepahiang Diusulkan ke BKN](https://radarkepahiang.disway.id/upload/2e099c4709a53c46e61fa24a501a274b.jpg)
Minimal 4 Tahun Masa Kerja, Data Tenaga Honorer Kepahiang Diusulkan ke BKN--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kepahiang tengah merekap usulan data tenaga harian lepas (THL) atau tenaga honorer non ASN untuk dapat diusulkan ke pangkalan database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kepala BKDPSDM Kepahiang Ir. Nyayu Elia Hasanah, M.Si melalui Kepala Bidang Kesejahteraan dan Administrasi Kepegawaian Bahrul Rozi, SH menjelaskan sesuai dengan ketentuannya bahwa minimal masa kerja 4 tahun tenaga honorer non ASN dapat diusulkan datanya ke database BKN.
BACA JUGA:Kemenag Kepahiang Belum Terima Kuota Sertifikasi Halal UMKM Tahun 2025
BACA JUGA:Gaji PPPK 2025 Terdampak Efesiensi Anggaran, Segini Jadinya!
Sebelumnya, sebanyak 977 tenaga honorer non ASN Pemkab Kepahiang sudah masuk dalam database pangkalan BKN. Namun, pada tahun 2025 masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Kepahiang mendata lagi jumlah THL non ASN yang belum terdata dalam pangkalan database BKN.
BACA JUGA:Raup Saldo DANA Sampai Rp500 Ribu Hanya Dengan Membagikan Resep Masakan
BACA JUGA:Biaya Haji 2025 Ditetapkan Rp51,7 Juta, Segini yang Wajib Dilunasi CJH Kepahiang
"Sampai dengan batas akhir ketentuan, seluruh OPD sudah melakukan pendataan THL non ASN untuk diusulkan datanya ke BKN, yang saat ini datanya sedang direkap dan ditinjau oleh BKDPSDM. Ketentuannya, minimal masa kerja 4 tahun," jelas Bahrul.
Pendataan THL non ASN ini, dikatakan Bahrul mengingat masih ada tenaga honorer Pemkab Kepahiang yang sudah lama mengabdi, namun datanya belum masuk dalam pangkalan database BKN. Kemudian, berdasarkan kebijakan Pemerintah Pusat pada pemerintah daerah, bahwasannya tidak ada lagi tenaga honorer tahun 2025, yang akan digantikan dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
BACA JUGA:Rasionalisasi APBD Kepahiang, Program Kegiatan Hingga Perjalanan Dinas Dipangkas
BACA JUGA:Peran Penting Ditengah Masyarakat, Kemenag Kepahiang Bina 42 Dai dan Daiyah
"Mengingat karena masih ada honorer yang belum masuk pangkalan database BKN, apalagi sudah lama mengabdi. Kemudian, karena ketentuan pusat bahwa pemerintah daerah tidak boleh lagi mengangkat tenaga honorer baru yang nanti akan digantikan dengan PPPK," jelas Bahrul.
BACA JUGA:6 Desa di Kepahiang Diperiksa BPKP!
BACA JUGA:Pemeriksaan BPK, Kepala OPD Dilarang Dinas Luar!
Disisi lain, lanjut Bahrul, pihaknya berharap pemerintah pusat segera menetapkan kebijakan terkait dengan PPPK pada tahun ini, terlebih bagi THL non ASN yang belum mengikuti tahapan seleksi PPPK.
Sumber: