PUPR Kepahiang

Pemberlakuan KRIS BPJS Kesehatan di Kepahiang Paling Lambat Juli 2025 Ini

Pemberlakuan KRIS BPJS Kesehatan di Kepahiang Paling Lambat Juli 2025 Ini

Pemberlakuan KRIS BPJS Kesehatan di Kepahiang Paling Lambat Juli 2025 Ini--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) bakal mulai menerapkan Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Hal ini dilakukan untuk menggantikan sistem kelas 1, 2 dan 3.

BACA JUGA:Faktor Peralatan, Layanan KIR Gratis di Kepahiang Tak Berjalan

BACA JUGA:DPRD Kepahiang Agendakan Rapat Paripurna Kepala Daerah Terpilih 10 Februari

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kepahiang Desnita Adelina, S.Km menjelaskan, saat ini penerapan KRIS tengah memasuki masa transisi untuk selanjutnya dievaluasi penerapannya. Sesuai, dengan Peraturan Presiden paling lambat diterapkan Juli 2025.

BACA JUGA:PPDB Berubah Jadi SPMB, Ini Perbedaannya!

BACA JUGA:Tenaga Honorer Siap-Siap Rugi Jika Menolak PPPK Paruh Waktu, Begini Pesan KemenPANRB!

"Sesuai dengan ketentuan pemerintah, targetnya seluruh rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan telah menerapkan KRIS secara keseluruhan maksimal Juli 2025," kata Desnita, Jum'at 31 Januari 2025.

BACA JUGA:Meskipun Viral di Media Sosial, PAD Parkir Konser Armada Hanya Rp1,5 Juta!

BACA JUGA:Dukcapil Kepahiang Tambah Sarpras Perekaman KTP-el

Dia menjelaskan, implementasikan KRIS telah ditetapkan oleh Presiden RI melalui Peraturan Presiden (Perpres) nomor 59 tahun 2024 yang diteken pada 8 Mei 2024. Melalui ketentuan tersebut besaran iuran ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025, seiring dengan penentuan besaran tarif dan manfaat peserta.

BACA JUGA:Mega Proyek Penanganan Bencana Rp 28 Miliar Tahap Lelang, BPBD Pastikan Segera Titik Nol

BACA JUGA:Ini Faktor Penyebab THL di Kepahiang Tidak Dapat Ikut Seleksi PPPK Khusus Tenaga Honorer!

"Dengan demikian, peraturan mengenai iuran yang berlaku saat ini, yakni selama masa transisi masih sama dengan aturan lama, yaitu Perpres nomor 63 tahun 2022," ujar Desnita

Dalam ketentuan tersebut lanjutnya, skema perhitungan iuran peserta terbagi  ke dalam berberapa aspek. Pertama ialah bagi peserta penerima bantuan iuran atau PBI jaminan kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh pemerintah.

Sumber: