PUPR Kepahiang
Bagian Pemerintahan

KUA Muara Kemumu: Hindari Dampak Nikah Sirih Terhadap Administrasi Kependudukan

KUA Muara Kemumu: Hindari Dampak Nikah Sirih Terhadap Administrasi Kependudukan

KUA Muara Kemumu: Hindari Dampak Nikah Sirih Terhadap Administrasi Kependudukan--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Muara Kemumu Anton Mediansyah, S.Ag mengingatkan masyarakat, pasangan yang akan melangsungkan pernikahan harus menghindari penikahan sirih. Sebab, akan ada dampak negatif dan mempersulit administrasi kependudukan.

BACA JUGA:Dinas Perpusda Lakukan Pembinaan pada 25 Perpustakaan Desa

BACA JUGA:Sertijab Kapolres Kepahiang, AKBP M. Faisal Siap Jaga Kamtimbmas

Dengan demikian, KUA Muara Kemumu memberikan pendampingan terhadap masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan warganya yang pernikahannya tidak tercatat di Kantor Urusan Agama. Beberapa warga, kata Anton sudah berkonsultasi ke KUA Muara Kemumu dan menyarankan warga tersebut melakukan pendaftaran isbat nikah ke Pengadilan Agama.

BACA JUGA:Atasi Kolestrol dan Asam Urat, Begini Cara Merebus Daun Sirih yang Benar

BACA JUGA:Waspadai Kebiasaanmu yang Berisiko Kematian Dini

"Agar tidak terjadi masalah dalam kepengurusan dokumen administrasi kependudukan, kita menyarankan agar warga yang sudah terlanjur melakukan pernikahan sirih untuk mendaftarkan isbat nikah ke PA. Sehingga pernikahannya dapat dilegalkan," jelas Anton.

BACA JUGA:Peduli Korban Kebakaran, Bupati Kepahiang Salurkan Bantuan

BACA JUGA:Revitalisasi Pasar Kepahiang Batal, DAK Nihil!

Adapun persyaratan yang harus dipersiapkan, dikatakan Anton antara lain adalah foto kopi kartu tanda penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Foto kopi Surat Keterangan Menikah dari Desa tempat pelaksanaan akad nikah dan surat keterangan pernikahan belum atau tidak terdaftar dari KUA. Kemudian berkas tersebut juga harus dilegalisir cap pos.

BACA JUGA:Dewan Minta Bupati Kepahiang Intruksikan Peran Aktif OPD Saat Bahas Raperda

BACA JUGA:Bupati Hidayattullah: Pemkab Kepahiang Belum Mampu Bentuk Dinas Pemadam Kebakaran


"Karena beberapa kejadian tersebut akan mempersulit proses administrasi kependudukan, maka kita menyarankan agar masyarakat tidak melakukan pernikahan sirih. Karena ini merupakan pernikahan yang tidak tercatat secara negara, kemudian nanti akan memberikan dampak permasalahan yang cukup merepotkan bagi masyarakat itu sendiri," jelas Anton.

Sumber: