Revitalisasi Taman Santoso Jadi Program 100 Hari Kerja Nata-Hafizh
Revitalisasi Taman Santoso Jadi Program 100 Hari Kerja Nata-Hafizh--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Pascaditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang terpilih periode 2025-2030 hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kepahiang 2024, H. Zurdinata, S.Ip dan Ir. Abdul Hafidz, M.Si sudah merancang program 100 hari kerja. Bupati Kepahiang terpilih periode 2025-2030 H. Zurdinata menyebutkan, salah satunya adalh revitalisasi dan penataan Taman Kota Kepahiang yang saat ini dalam keadaan tidak terawat.
BACA JUGA:Soal Usulan Formasi PPPK, Sekda Kepahiang: Tunggu!
BACA JUGA:Mulai Tahun 2025, Sejumlah Kenaikan Pajak 'Cekik' Masyarakat
Mengapa fokusnya Taman Kota.?. Dikatakan Zurdinata, lantaran Taman Kota yang berdampingan dengan Tugu Kopi Kepahiang adalah icon bagi Pemerintah Kabupaten, lokasinya berada ditengah kota yang menjadi tujuan pendatang.
Bersama Abdul Hafidz, ia berupaya untuk membenahi taman menjadi tempat rekreasi, ruang interaksi sosial, ruang edukasi dan kegiatan positif lainnya.
BACA JUGA:Dukung Program Presiden RI, Pemkab Kepahiang Siap Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis
BACA JUGA:Opsen Pajak Berlaku, Pemerintah Imbangi dengan Beri Diskon Pajak Kendaraan
"Utamanya prioritas kita membenahi dan merevitalisasi Taman Kota ini karena menjadi icon kota, kemudian menjadi ruang terbuka hijau, menjadi media untuk mencegah kualitas lingkungan," sampai Zurdinata.
BACA JUGA:Sarpras Distribusi Air Bersih Banyak Rusak, PDAM Usulkan Bantuan ke BPPW
BACA JUGA:Diisi Ust Syam Elmarusy, Ribuan Jemaah Padati Lokasi Tabligh Akbar HUT Kabupaten Kepahiang ke 21
Nantinya, dikatakan Zurdinata taman kota akan dilakukan perbaikan, baik dari segi infrastruktur sarana dan prasarana penunjang agar lebih baik lagi. Lalu, memaksimalkan perawatan dan penataan Taman Kota sesuai dengan ketentuannya, serta mengoptimalkan tugas dan fungsi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam melakukan pemeliharaannya.
BACA JUGA:Kebut Pembahasan Raperda, Pekan Depan DPRD Kepahiang Agendakan Paripurna
BACA JUGA:Dewan Provinsi Ingatkan BPJN Terkait Kelanjutan Pembangunan Jalan Ring Road Kepahiang
"Nanti sarana dan prasarananya akan diperbaiki, kemudian pemeliharaannya juga akan dioptimalkan," singkat Zurdinata.
Disisi lain, disinggung terkait keberadaan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sampah yang menyalahi peraturan tentang rencana tata ruang wilayah dan perlindungan lingkungan hidup, dimana nilai estetika dan tata kebersihan lingkungan, tempat pembuangan sampah sementara tidak seharusnya berada ditengah kota, bahkan di ketan taman kota.
BACA JUGA:Full Ilmu dan Penuh Berkah, Saksikan Tabligh Akbar Pemkab Kepahiang Bersama Ust Syam Elmarusy
BACA JUGA:Cara Menggunakan BPJS Kesehaat Saat Berobat di Luar Kota, Masyarakat Wajib Tahu!
"Iya, sesuai dengan ketentuannya akan ditata, dimana tempat yang tepat untuk tempat sementara pembuangan sampah, harusnya memang tidak ditengah kota," ujar Zurdinata.
Sumber: