Komisi I Sidak Infrastruktur Dinkes Kepahiang, Ini Hasilnya!
Komisi I Sidak Infrastruktur Dinkes Kepahiang, Ini Hasilnya!--Reka Fitriani
Disisi lain, dia menjelaskan, bahwa pekerjaan fisik yang lewat masa kontrak nantinya akan dikenakan denda sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah.
Sumber: