Komisi I Sidak Infrastruktur Dinkes Kepahiang, Ini Hasilnya!

Komisi I Sidak Infrastruktur Dinkes Kepahiang, Ini Hasilnya!

Komisi I Sidak Infrastruktur Dinkes Kepahiang, Ini Hasilnya!--Reka Fitriani

Disisi lain, dia menjelaskan, bahwa pekerjaan fisik yang lewat masa kontrak nantinya akan dikenakan denda sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah.

Sumber: