Jangan Gagal Paham, Ini Perbandingan Pajak Kendaraan Sebelum dan Sesudah Opsen Pajak

Jangan Gagal Paham, Ini Perbandingan Pajak Kendaraan Sebelum dan Sesudah Opsen Pajak

Jangan Gagal Paham, Ini Perbandingan Pajak Kendaraan Sebelum dan Sesudah Opsen Pajak--Dok/Net

Pajak untuk mobil Toyota Calya G AT 2021 pemilik pertama mempunyai Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar Rp 170 juta dengan bobot 975.

 

Sebelum adanya opsen pajak (tarif 2%), perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah sebagai berikut: PKB = 2% x (Rp 170.000.000 x 957) = Rp 3.253.000.

BACA JUGA:BKD Kepahiang: Tidak Ada Alasan Hotel dan Restoran Enggan Bayar Pajak!

BACA JUGA:Petani Kepahiang Dapat Jatah Pupuk Subsidi Sebanyak 2,9 Juta Ton

Setelah penerapan opsen pajak (tarif 1,2% + opsen 66%), perhitungannya menjadi: PKB = 1,2% x (Rp 170.000.000 x 975) = Rp 1.989.000. Opsen pajak = 66% x Rp 1.989.000 = Rp 1.312.740. Maka, total pajak yang harus dibayar adalah Rp 1.989.000 + Rp 1.312.740 = Rp 3.301.740.

 

Dari hasil perhitungan tersebut, dapat disimpulkan bahwa pajak kendaraan setelah dan sebelum Opsen Pajak diberlakukan relatif hampir sama, tidak berubah secara signifikan.

Sumber: