Bupati Kepahiang Pastikan Nomenklatur OPD Batal Dilaksanakan Tahun Ini

Bupati Kepahiang Pastikan Nomenklatur OPD Batal Dilaksanakan Tahun Ini

Bupati Kepahiang Pastikan Nomenklatur OPD Batal Dilaksanakan Tahun Ini--Radarkepahiang.id

Radarkepahiang.id - Wacana Pemerintah Kabupaten Kepahiang membentuk Dinas Pemadam Kebakaran sesuai dengan intruksi Kementerian Dalam Negeri batal terlaksana pada tahun 2024 ini. Tak hanya Dinas Damkar, Pemkab Kepahiang berencana membentuk Kantor Satpol PP, (pemecahan Kantor Satpol PP dan Damkar,red), Bidang Riset dan Inovasi Daerah, UPTD pada Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan juga tertunda dilaksanakan pada tahun ini.

 

Pasalnya, dikatakan Bupati Kepahiang Dr. Ir H Hidayattulah Sjahid, MM IPU untuk melakukan nomenklatur organisasi perangkat daerah atau OPD, Pemerintah Kabupaten harus membentuk dulu regulasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Yakni, revisi Raperda tentang Nomenklatur OPD sebenarnya sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2024, hanya saja regulasi daerah ini belum dibahas lantaran DPRD Kepahiang yang belum siap membahas.

BACA JUGA:Perawat dan Dokter RSUD Kepahiang Wajib Ikut Pelatihan Dialis

BACA JUGA:Jika Ini Dilakukan, Rekrutmen Pasukan Kuning Bukan Lagi Kewenangan Dinas LH Kepahiang

"Raperda nomenklatur OPD ini sudah diajukan, tapi kan seperti kita tahu adanya transisi masa periode jabatan dewan tahun ini. Kemudian, adanya agenda-agenda penting lainnya sehingga pembahasan regulasi perubahan nomenklatur ini belum bisa dilaksanakan tahun 2024 ini," ujar Bupati.

 

Nantinya, dikatakan Bupati setelah terbentuknya Dinas Pemadam Kebakaran, menindaklanjuti intruksi Kementerian Dalam Negeri yang meminta peningkatan kompetensi aparatur pemadam kebakaran dan penyelamatan akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Diantaranya untuk meningkatkan bimbingan teknis pemeriksaan bangunan gedung.

BACA JUGA:Seleksi CAT PPIH Kemenag Tahun 2025 Dilaksanakan Serentak

BACA JUGA:Jangan Risau, Ini Link Pengumuman Seleksi Petugas Haji 2025 Tahap 2

"Tak hanya itu, nantinya setelah terbentuk Dinas Pemadam Kebakaran, sebagai salah satu upaya Kemendagri untuk menanggulangi kebakaran secara dini di lingkungan masyarakat, ialah membentuk relawan penyelamatan kebakaran ditingkat desa," ujar Bupati.

 

Kedepan, lanjut Bupati, Pemerintah Kabupaten berupaya untuk melengkapi sarana dan prasarana pemadam kebakaran. Hal ini untuk menindaklanjuti kebutuhan sarana pemadam kebakaran.

Sumber: