Jika Ini Dilakukan, Rekrutmen Pasukan Kuning Bukan Lagi Kewenangan Dinas LH Kepahiang
Jika Ini Dilakukan, Rekrutmen Pasukan Kuning Bukan Lagi Kewenangan Dinas LH Kepahiang--Radarkepahiang.id
Radarkepahiang.id - Pemerintah Daerah diminta menerapkan ketentuan rekrutmen pegawai yang hanya ada PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan pegawai non ASN dialihkan menjadi outsourcing.
Ini berimbas pada tenaga kebersihan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang, saat ini jumlah tenaga kebersihan daerah mencapai 230 orang, yang rencananya pada tahun 2025 akan dialihkan menjadi tenaga outsourcing.
BACA JUGA:Seleksi CAT PPIH Kemenag Tahun 2025 Dilaksanakan Serentak
BACA JUGA:Jangan Risau, Ini Link Pengumuman Seleksi Petugas Haji 2025 Tahap 2
Petugas kebersihan terdiri dari petugas kebersihan lapangan, pengawas kebersihan, sopir armada angkutan sampah dan petugas bongkar muat sampah. Namun, dijelaskan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Swifanedi Yusda, S.Hut jika kebijakan outsourcing diterapkan pada tahun 2025 mendatang tidak menutup kemungkinan jumlahnya akan jauh berkurang.
Kemudian, ketentuan rekrutmen petugas kebersihan bukan lagi menjadi wewenang Pemerintah Kabupaten Kepahiang dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup, melainkan pihak ketiga atau perusahaan pengelola outsourcing yang melakukan perjanjian kerjasama dengan pemerintah kabupaten.
BACA JUGA:Anggota KPPS Pilkada 2024 Kabupaten Kepahiang Meninggal Dunia
BACA JUGA:Donasi Nyaris Tembus Rp1 Miliar, Penjual Es Teh Mendadak Jadi Sultan Usai Dihina Gus Miftah
"Dinas Lingkungan Hidup sudah mencari referensi terkait dengan outsourcing petugas kebersihan ini, jadi jumlahnya memang tidak banyak. Karena perusahaan penyedia outsourcing ada hitung-hitungan terkait dengan jumlah karyawan, pekerjaannya sesuai dengan luas wilayah, jika melihat jumlah petugas kebersihan di Kepahiang saat ini bisa saja dipangkas lebih dari setengahnya," jelas Swifanedi.
Swifanedi menjelaskan, hanya saja terkait dengan kewenangan apakah akan mempertahankan petugas kebersihan yang sudah lama mengabdi, dijelaskannya bukan lagi menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup. Akan tetapi menjadi kewenangan perusahaan atau pihak ketiga penyedia outsourcing yang melakukan penandatangan kerjasama dengan pemerintah kabupaten.
BACA JUGA:Sebelum Jualan Es Teh dan Dihina Gus Miftah, Ternyata Ini Profesi Sebelumnya!
BACA JUGA:Dikritik Habis-Habisan, Gus Miftah Enggan Merubah Gaya Berdakwah
Sumber: