3 Unit Armada Angkutan Sampah Dinas LH Kepahiang Rusak Berat!
3 Unit Armada Angkutan Sampah Dinas LH Kepahiang Rusak Berat!--Radarkepahiang.id
Radarkepahiang.id - Pemerintah Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2024 ini melaksanakan agenda pemusnahan aset barang milik daerah, penghapusan aset tersebut dilakukan dengan cara lelang melalui KPKNL.
Dari sekian banyak barang milik daerah yang dihapuskan tersebut adalah kendaraan dinas, tak terkecuali kendaraan plat merah roda tiga pada Dinas Lingkungan Hidup.
BACA JUGA:Minat Jadi Petugas Haji? Simak Syarat dan Ketentuannya!
BACA JUGA:Hari Terakhir, Buruan Daftar Jadi Petugas Haji 2025
Yakni, kendaraan roda tiga yang dihapuskan dari Kartu Inventaris Barang (KIB) pada Dinas Lingkungan Hidup tersebut merupakan kendaraan pengangkut sampah yang sudah rusak berat.
Kepala Dinas LH Swifanedi Yusda, S.Hut mengatakan kendaraan roda tiga yang diajukan lelang tersebut sudah tidak bisa diperbaiki lagi.
"Dinas LH mengusulkan 3 unit kendaraan roda tiga yang merupakan armada angkutan sampah untuk dilelang tahun karena memang kondisinya sudah rusak berat," sampai Swifanedi.
BACA JUGA:Antrean Kendaraan Terjebak Macet di Desa Karang Anyar KepahiangBACA JUGA:Kerap Termakan Hoax, Kemenag Kepahiang Imbau ASN Bijak Bermedsos!
Diusulkannya kendaraan roda tiga tersebut, dijelaskan Swifanedi lantaran armada angkutan sampah tersebut tidak bisa lagi diperbaiki, sehingga memenuhi syarat bagi barang milik daerah untuk masuk daftar lelang. Menurutnya, motor roda tiga sudah melalui tahap verifikasi dan penilaian oleh tim penilai penghapusan BMD.
"Ketika kendaraan dinas biaya operasionalnya sudah lebih banyak maka dapat diajukan lelang, setelah melalui tahap penilaian, verifikasi berkas kelengkapan administrasi dan lainnya. Jadi, setelah dihapuskan nanti aset itu tidak lagi terjadi tercatat di Dinas LH dan tidak dianggarkan biaya operasional lagi," sampai Swifanedi.
BACA JUGA:Target PAD Kepahiang 2025 Naik!
BACA JUGA:Tampung Aspirasi, Ini Jadwal Reses Anggota DPRD Kepahiang
Sumber: