Disway banner

Diapresiasi Kemenkum HAM, 100 Persen Desa dan Kelurahan Sudah Terbentuk Posbakum

Diapresiasi Kemenkum HAM, 100 Persen Desa dan Kelurahan Sudah Terbentuk Posbakum

Diapresiasi Kemenkum HAM, 100 Persen Desa dan Kelurahan Sudah Terbentuk Posbakum--DOK/RK

Radarkepahiang.id - Pemerintah Kabupaten Kepahiang diapresiasi langsung oleh Kementerian Hukum dan HAM dengan pemberian 2 penghargaan. Capaian ini lantaran Pemerintah Kabupaten Kepahiang sudah membentuk 100 persen Pos Bantuan Hukum pada Kelurahan dan Desa serta Indeks Reformasi Hukum dengan Predikat AA.

 

Kamis 26 Februari 2026 Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata, S.Ip menerima langsung 2 penghargaan tersebut dari Kepala Kemenkum Kanwil Bengkulu Zulhairi, SH MH.

BACA JUGA:TOK! Gugatan Dahlan Iskan Terhadap Jawa Pos Menang Telak

BACA JUGA:BPN Dipastikan Terlibat, Jaksa Audit Ulang Kerugian Negara Dalam Kasus Lahan GOR Kepahiang

Kepala Kantor Kementerian Hukum Wilayah Bengkulu Zulhairi menyampaikan dasar pembentukan Posbankum ini berdasarkan UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta peraturan teknis seperti Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 3 dan 4 Tahun 2021.

 

"Alhamdulillah untuk kabupaten Kepahiang 117 Desa dan Kelurahan telah terbentuk Pos Bantuan Hukum untuk masyarakat Kepahiang," Kata Zulhairi.

BACA JUGA:BPN Dipastikan Terlibat, Jaksa Audit Ulang Kerugian Negara Dalam Kasus Lahan GOR Kepahiang

BACA JUGA:8 Titik Jalan dan 16 Titik Drainase Diusulkan Melalui Program IJD

Sementara itu, Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata, S.IP mengatakan dengan terbentuknya Posbankum tingkat desa dan kelurahan ini dapat memberikan bantuan hukum kepada masyarakat Kepahiang secara gratis.

 

"Kehadiran Posbankum ini diharapkan dapat mendekatkan layanan hukum ke tingkat akar rumput. Mewujudkan "kesehatan hukum" masyarakat desa. Serta, Memberikan akses keadilan yang terjangkau bagi masyarakat rentan/miskin," singkat Bupati.

Sumber: