Termasuk Non Medis, Karyawan RSUD Kepahiang Juga Terima Insentif Jasa Pelayanan

Termasuk Non Medis, Karyawan RSUD Kepahiang Juga Terima Insentif Jasa Pelayanan

Termasuk Non Medis, Karyawan RSUD Kepahiang Juga Terima Insentif Jasa Pelayanan--Dok/Net

Radarkepahiang.id - Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kepahiang dr. Febi Nursanda menjelaskan jika, tidak hanya karyawan kesehatan tenaga medis yang menerima insentif jasa pelayanan.

Namun, juga termasuk karyawan non medis ikut menerima uang jasa pelayanan, yang artinya seluruh karyawan rumah sakit berjumlah 460 orang kecuali cleaning service yang bagian dari tenaga outsourcing saja tidak menerima uang jasa pelayanan tersebut.

BACA JUGA:Khusus Rumah Dinas Waka II, Ansori Pastikan Aset Daerah Masih Lengkap

BACA JUGA:Diterjang Badai, BPBD Kepahiang Warning Masyarakat Waspada Pohon Tumbang!

Hanya saja, Febi tidak merincikan terkait dengan standar pembagian uang jasa pelayanan tersebut, ini berkaitan dengan nominal uang jasa pelayanan yang diterima oleh karyawan medis maupun non medis. 

 

"Yang pasti sesuai dengan ketentuan lah, dibagi semua untuk karyawan termasuk non medis," singkat Febi.

 

Untuk diketahui, standar pembagian uang jasa pelayanan tenaga kesehatan diatur dalam Permenkes nomor 28 tahun 2014, beberapa diantaranya alokasi dana kapitasi untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan minimal 60 persen dari pendapatan rumah sakit. Kemudian, dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan maksimal 40 persen dari total pendapatan kapitasi rumah sakit.

BACA JUGA:Dana Kelurahan Tebat Karai Bisa Direalisasikan, Tapi Ini Jadi Kendalanya!

BACA JUGA:Siap-Siap Hari Ini Kepahiang Mati Lampu Sampai Sore!

Kemudian, pemanfaatan besaran jasa pelayanan kesehatan dibagi menjadi tiga bagian, yaitu 90 persen jasa pelayanan yang dibayarkan kepada pegawai dan pejabat rumah sakit. 7,5 persen untuk kepentingan lain di rumah sakit, seperti pembinaan, penghargaan, kegiatan, peningkatan SDM dan lainnya, hingga 2,5 persen untuk jasa tim pembina Dinas Kesehatan. Namun, terkait dengan ketentuan tersebut, Febi tidak menyebut secara rinci, alokasi aliran insentif jasa pelayanan tersebut direalisasikan setiap bulannya.

 

"Jika dianggap ada keterlambatan realisasi insentif jasa pelayanan ini sangat tidak benar. Misal, untuk bulan pelayanan Oktober yang masih dalam tahap verifikasi dan usulan," ujar Febi.

Sumber: