Tunggu Regulasi Penghapusan Sistem Zonasi, SMPN 2 Kepahiang Terus Berbenah
Tunggu Regulasi Penghapusan Sistem Zonasi, SMPN 2 Kepahiang Terus Berbenah--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Wacana pemerintah pusat akan menghapus sistem zonasi pada penerimaan peserta didik baru atau PPDB tahun mendatang.
Meski menuai polemik, beberapa satuan pendidikan di Kabupaten Kepahiang salah satunya, ialah SMP Negeri 2 Kepahiang masih menunggu regulasi terkait dengan penghapusan sistem itu.
BACA JUGA:Banyak Program Belum Terealisasi, Disperkop UKM Koordinasi Kementerian
BACA JUGA:Kepahiang Dapat DAK Rp 54,4 Miliar, Tapi Jalan Tengah Kota Tidak Terakomodir
Kepala SMPN 2 Kepahiang Edi Suwanto, M.Pd Senin 25 November 2024 mengatakan jika terkait dengan sistem zonasi sebenarnya tidak mempengaruhi PPDB secara signifikan. Namun, menurutnya menjadi tantangan tersendiri bagi satuan pendidikan untuk membenahi tata lingkungan sekolah, serta kepercayaan masyarakat.
"Terkait dengan regulasi sistem zonasi ini masih menunggu keputusan pusat, namun yang pasti menjadi upaya bagi SMPN 2 Kepahiang terus membenahi sekolah, bagaimana makin dipercaya oleh masyarakat," ujar Edi, di ruang kerjanya.
BACA JUGA:Diserahkan Pada Unsur Pimpinan, Besok RAPBD 2025 Disahkan!
BACA JUGA:Tindaklanjuti Kebutuhan Gedung Dinas PMD, Komisi I dan II Koordinasi BKDPSDM
Dijelaskan Edi, bagaimana ke depan SMP Negeri 2 Kepahiang berinovasi untuk meningkatkan kualitas pengajaran. Dimana saat ini, sudah menerapkan sistem belajar mengajar yang mengimplementasikan Kurikulum Merdeka dapat memajukan sekolah dengan cara memberdayakan potensi anak yang memberikan ruang bagi siswa, guru dan satuan pendidikan untuk mengembangkan pembelajaran.
"Dalam sistem Kurikulum Merdeka siswa dapat mengeksplorasi minat dan bakat mereka, serta mengembangkan keterampilan hidup seperti berpikir kritis, berkomunikasi dan bekerja sama. Kurikulum Merdeka ini juga meningkatkan kualitas pembelajaran, dan menjadi bagian memajukan satuan pendidikan," tutup Edi
Sumber: