Mobil Dinas Eks Pimpinan DPRD Kepahiang Disita Pemkab Kepahiang!
Mobil Dinas Eks Pimpinan DPRD Kepahiang Disita Pemkab Kepahiang!--Reka Fitriani
Untuk diketahui harga jual kendaraan dinas yang dijual kepada pimpinan atau mantan pimpinan DPRD ditetapkan oleh Gubernur, Bupati atau Walikota. Kendaraan dengan usia empat hingga tujuh tahun memiliki nilai jual 40 persen dari hasil penilaian, sementara kendaraan yang lebih dari tujuh tahun bernilai 20 persen dari hasil penilaian.
"Beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh pimpinan dan mantan pimpinan DPRD mencakup masa kerja atau pengabdian minimal empat tahun, tidak sedang atau pernah ditunbtut pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, serta penggunaan kendaraan secara terus menerus selama masa jabatan. Bagi mantan pimpinan DPRD, ada tambahan syarat bahwa mereka belum pernah membeli kendaraan dinas tanpa lelang sebelumnya," jelas Herwin.
Sumber: