Pemkab Kepahiang Berencana Bangun Museum Benda Bersejarah
Pemkab Kepahiang Berencana Bangun Museum Benda Bersejarah--Radarkepahiang.id
Radarkepahiang.id - Pemerintah Kabupaten Kepahiang memiliki komitmen besar terhadap pelestarian adat, seni dan budaya lokal dengan tujuan agar tidak punah oleh kemajuan zaman.
Komitmen dan kepedulian pemerintah dalam melestarikan adat, budaya dan kesenian daerah telah ditunjukan dengan melaksanakan kegiatan festival budaya, serta diimplementasikannya pada kurikulum muatan lokal yang berisi adanya adat istiadat, seni budaya dan makanan khas daerah.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dr. Nining Fawely Pasju, S.Pt MM pelestarian budaya ini, kata Nining juga diagendakan pada berbagai kegiatan-kegiatan. Tak hanya itu, Pemkab Kepahiang berupaya untuk membangun museum tempat benda bersejarah.
BACA JUGA:Meski Tidak Dibebankan Biaya Sewa, Auning Pasar Masih Banyak Kosong!
BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Nunggak Iuran PBI BPJS Kesehatan Rp 5, 6 Miliar
"Inventarisir adat dan budaya, hingga ke rencana pembangunan museum tempat benda bersejarah ini kita upayakan dalam rangka pemajuan kebudayaan daerah," kata Nining.
Pengembangan kebudayaan, lanjut Nining diwujudkan dalam dukungan para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan masyarakat guna memperkuat konektivitas sosial, budaya dan adat istiadat lokal. Geliat dan eksistensi seni dan budaya Kepahiang masih terus berkesinambungan dengan tetap mempertahankan kelokalan daerah.
BACA JUGA:Soal Perselingkuhan, Kades Tanjung Alam Bakal Diperiksa Lagi
BACA JUGA:Dinas PUPR Kepahiang Hanya Bangun Kegiatan Rekontruksi Irigasi Persawahan
"Pada prinsipnya, Pemkab tidak menutup mata dalam upaya pelestarian budaya daerah, menjaga dan melestarikan adat tradisi serta mengembangkan potensi adat tradisi yang ada di daerah," tutup Nining.
Kemudian, lanjut Nining upaya pelestarian adat dan budaya itu dilakukan oleh pihaknya untuk melakukan inventarisir yang melibatkan banyak pihak. Untuk diketahui, menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban melakukan pencatatan dan pendokumentasian objek pemajuan kebudayaan yang merupakan tahapand ari inventarisasi.
Sumber: