Tidak Perlu Hearing, Laporan Warga Penuhi Unsur Pemberhentian Kades Tanjung Alam

Tidak Perlu Hearing, Laporan Warga Penuhi Unsur Pemberhentian Kades Tanjung Alam

Tidak Perlu Hearing, Laporan Warga Penuhi Unsur Pemberhentian Kades Tanjung Alam--Radarkepahiang.id

Radarkepahiang.id - Meski surat yang dilayangkan oleh masyarakat atau warga Desa Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas sudah masuk ke lembaga DPRD Kepahiang, Anggota DPRD Anudin, S.Sos mengatakan dewan tak perlu menggelar hearing rapat dengar pendapat terkait hal itu.

Menurutnya, apa yang diusulkan oleh masyarakat Desa Tanjung Alam sudah memenuhi syarat untuk dilakukannya pemberhentian kepala desa dari jabatannya.

BACA JUGA:Sabar ya, Pengadaan Mobnas Unsur Pimpinan DPRD Kepahiang Dalam Proses

BACA JUGA:Ketahuan Selingkuh, Kades Tanjung Alam Ngaku Dapat Restu Istri Sah

Terlebih dari pokok persoalan terkait dugaan perselingkuhan, kemudian disusul adanya informasi bahwa pernikahan oknum kepala desa sudah disetujui oleh sang istri, menurut Anudin tidak dapat menganulir desakan warga desa memberhentikan kepala desa dari jabatannya. 

Pasalnya, kondisi tersebut sudah meresahkan warga desa, pihaknya khawatir nantinya akan berdampak pada roda pembangunan dan perekonomian desa.

BACA JUGA:Kades Tanjung Alam Akui Sudah Menikah dan Beristri 2!

BACA JUGA:Tolak Ukur Tentukan Jurusan Pendidikan, Siswa MAN 2 Kepahiang Ikut ABM

"Rasanya DPRD Kepahiang tidak perlu hearing terkait dengan persoalan itu, surat tembusan desaka warga Desa Tanjung Alam yang memohon diberhentikkanya kepala desa memang sudah masuk ke dewan. Kita tegaskan bahwa permohonan ratusan warga desa itu sudah cukup bagi pemerintah daerah memberhentikan kepala desa dari jabatannya, karena sudah meresahkan, jadi kalau ada alasan dan Kades berkilah dengan persoalan itu, saya kita tidak bisa menganulir permohonan warga,"jelas Anudin.

 

Politisi Nasdem itu menilai, majunya pemerintahan desa, baik dari segi pembangunan, perkenomian, program dan kegiatan demi kemajuan desa tidak lepas dari peran utama dan dukungan dari masyarakat. Sementara jika masyarakat desa sudah resah dengan ulah Kepala Desanya dikhawatirkan akan menimbulkan gejolak.

BACA JUGA:Sertifikat SKD Peserta CPNS 2024 Bisa Langsung Diunduh, Begini Caranya

BACA JUGA:Nilai SKD CPNS 2024 Tinggi Tapi Tidak Penuhi Passing Grade, Apakah Bisa SKB?

"Kita mendorong Pemerintah Kabupaten dalam hal ini Bupati Kepahiang untuk tidak lama menyikapi tegas persoalan ini demi keamanan dan kondusifnya situasi di pemerintahan Desa Tanjung Alam itu sendiri," tutup Anudin.

Sumber: