Pemkab Kepahiang Jamin Bakal Permudah Urusan Pernikahan dan Administrasi Kependudukan

Pemkab Kepahiang Jamin Bakal Permudah Urusan Pernikahan dan Administrasi Kependudukan

Pemkab Kepahiang Jamin Bakal Permudah Urusan Pernikahan dan Administrasi Kependudukan--Jimmy Mayhendra

Radarkepahiang.id - Pemerintah Kabupaten Kepahiang melakukan sinergi dengan Kantor Kementerian Agama, ini dalam rangka melaksanakan program mempermudah urusan nikah dan kepengurusan kependudukan.

Yakni, program unggulan dan inovatif 'Nikah Alep', ialah nikah administrasi lengkap, dimana program ini diberlakukan untuk seluruh calon pengantin.

BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Anggarkan Rp 1 Miliar untuk Kegiatan Normalisasi Drainase

BACA JUGA:Bawaslu Minta Hibah Kantor, Begini Jawaban Pemkab Kepahiang

Program ini, bertujuan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses administrasi pernikahan, sehingga calon pengantin tidak perlu lagi repot mengurus berbagai dokumen di tempat yang berbeda-beda. Kepala Kantor Kemenag Kepahiang Drs. Albahri, M.S.I mengatakan pihaknya menggandeng Pemerintah Kabupaten guna mempercepat proses administrasi kependudukan.

 

"Dengan program Nikah Alep, calon pengantin cukup datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. Setelah akad nikah selesai, calon pengantin akan langsung mendapatkan buku nikah, KTP baru, Kartu Keluarga (KK) baru, dan KK kedua orang tua yang sudah diperbaharui, ini percepatan proses kependudukan mengingat dilaksanakannya program Nikah Alep bersama dengan Pemkab Kepahiang," jelas Albahri.

BACA JUGA:Lahan Puncak Mall Belum Tercatat KIB Aset Pemkab Kepahiang

BACA JUGA:Maksimalkan Pengawasan Produk Halal, Kemenag Kepahiang Gandeng Dinas Perdagangan

Albahri mengatakan Program nikah alep ini tidak hanya pada KUA Kepahiang saja, tapi sudah mulai berlaku untuk seluruh KUA di tiap-tiap kecamatan yang ada di Kabupaten Kepahiang. Pihaknya mendorong, kantor urusan agama ditingkat kecamatan untuk mensosialisasikan program ini.

 

"Alhamdulilah, saat ini sudah berlaku untuk seluruh KUA, minimal 2 pasangan setiap bulan. Harapannya ini disosialisasikan kepada masyarakat, sehingga mempercepat proses administrasi kependudukan," ujar Albahri.

 

Sumber: