Panja DPRD Kepahiang Final Bahas Soal Kode Etik, Ini Hasilnya!

Panja DPRD Kepahiang Final Bahas Soal Kode Etik, Ini Hasilnya!

Panja DPRD Kepahiang Final Bahas Soal Kode Etik, Ini Hasilnya!--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Meski belum membentuk alat kelengkapan dewan atau SKD secara keseluruhan, lembaga DPRD Kepahiang melalui Panitia Kerja atau Panja sudah membahas revisi kode etik. Tak hanya itu, ada tambahan tata cara berpakaian yang tertuang dalam ketentuan kode etik tersebut.

 

Demikian disampaikan Tenaga Ahli Dr. Amancik, SH M.Hum, dijelaskan bahwa dalam pembahasan akhir kode etik tersebut dilakukan penyempurnaan naskah kode etik.

 

"Kode etik DPRD ini ialah norma yang harus dipatuhi oleh setiap anggota DPRD untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitasnya. Kode etik juga membantu DPRD dalam melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban dan tanggunjawabnya kepada masyarakat, bangsa dan negara," jelas Amancik.

BACA JUGA:Parkir di Teras Aroma Bakery, Aksi Curanmor Terekam CCTv!

BACA JUGA:Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang di Kepahiang Ngaku Sepi Pembeli!

Sementara itu, Ketua Panitia Kerja DPRD Kepahiang Eko Susilo yang membahas rancangan ketentuan kode etik DPRD Kepahiang menjelaskan, penyempurnaan kode etik berdasarkan saran dan masukan tersebut beberapa diantaranya adanya penambahan bab baru yang mengatur terkait tata cara berpakaian anggota DPRD Kepahiang.

 

"Ketentuan dan aturan yang tertuang dalam kode etik DPRD Kepahiang ini diharapkan menjadi pedoman bagi anggota dewan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, mulai dari setiap rapat paripurna, agenda alat kelengkapan dewan dan termasuk hari kerja biasa," jelas Eko Susilo.

BACA JUGA:Begini Cara Cek Peringkat SKD CAT CPNS 2024

BACA JUGA:Peserta CPNS 2024 Sulit Temukan Sertifikat di Laman BKN? Begini Cara Mengatasinya

Dijelaskan Eko, sesuai dengan ketentuannya kode etik DPRD ini bertujuan untuk menjaga citra, martabat, kehormatan dan kredibilitas anggota DPRD. Yakni, kode etik menjadi salah satu produk Badan Kehormatan sebagai bentuk penjagaan dan pengontrol tugas dan fungsi DPRD, bentuk preventif dan korektif menjadikan DPRD yang bermartabat dan memiliki kredibilitas dalam menjalankan tugas, kewajiban dan wewenangnya.

 

Sumber: