Dipanggil Prabowo, Ini Posisi Raffi Ahmad di Kabinet Merah Putih

Dipanggil Prabowo, Ini Posisi Raffi Ahmad di Kabinet Merah Putih

Dipanggil Prabowo, Ini Posisi Raffi Ahmad di Kabinet Merah Putih--Dok/Net

Penasihat Khusus Presiden ataupun Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden, dan laporan pelaksanaan tugas keduanya dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.

BACA JUGA:Lakukan Penanganan Stunting, KUA Muara Kemumu Siapkan 4 Strategi Ini

BACA JUGA:3 Unsur Pimpinan DPRD Kepahiang Segera Dilantik, Ini Jadwalnya!

Pengangkatan dan tugas pokok Penasihat Khusus Presiden dan Utusan Khusus Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

 

Penasihat Khusus Presiden dan Utusan Khusus Presiden dapat berasal dari pegawai negeri sipil atau non-pegawai negeri sipil.

 

Sementara ketentuan terkait Staf Khusus Presiden, diatur bahwa jumlah staf khusus presiden paling banyak 15 orang.

Sumber: