Dipanggil Prabowo, Ini Posisi Raffi Ahmad di Kabinet Merah Putih
Dipanggil Prabowo, Ini Posisi Raffi Ahmad di Kabinet Merah Putih--Dok/Net
Pelantikan Raffi Ahmad dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 76/M tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI Tahun 2024-2029.
Terkait posisi Raffi Ahmad, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyampaikan bocoran bahwa Raffi Ahmad saat ini berada pada level khusus dengan jabatan staf utusan presiden.
Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) sudah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.
BACA JUGA:Arahan BWI, KUA di Kepahiang Akan Data Ulang Kondisi Tanah Wakaf
BACA JUGA:Sebagai Bukti Sah Kepemilikan Tanah, BPN Minta Masyarakat Manfaat Program PTSL
Jokowi meneken Perpres pada 18 Oktober 2024, saat masih menjabat Presiden RI.
Sebagaimana salinan Perpres tersebut, mengatur tentang keberadaan Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, serta Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Baik Penasihat Khusus Presiden dan Utusan Khusus Presiden dibentuk untuk memperlancar tugas Presiden.
Keduanya melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
Sumber: