Jangan Sembarangan, Ini Aturan Berpakaian Saat Ujian SKD CPNS 2024

Jangan Sembarangan, Ini Aturan Berpakaian Saat Ujian SKD CPNS 2024

Jangan Sembarangan, Ini Aturan Berpakaian Saat Ujian SKD CPNS 2024--DOK/Net

Radarkepahiang.id - Tahapan seleksi CPNS tahun 2024 memasuki seleksi kompetensi dasar atau SKD, ini merupakan jenis tes calon pegawai negeri sipil yang menggunakan sistem computer assisted test (CAT). Tes seleksi kompetensi diikuti peserta yang lolos seleksi administrasi CPNS 2024.

 

Mengenai hal itu, Badan Kepegawaian Negara mengumumankan BKN nomor 06/PANPEL.BKN/CPNS/X/2024, berikut rincian aturan pakaian bagi peserta tes SKD CPNS 2024. Diantaranya peserta SKD CPNS 2024 wajib mengenakan

 

1. Peserta CPNS 2024 wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan.

2. Kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak

3. Celana panjang atau rok dengan panjang dan belahan rok minimal dibawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana atau rok berbahan jeans, dan sandal)

4. Peserta CPNS 2024 yang menggunakan jilbab menggunakan jilbab gelap.

 

Sementara itu rincian tata tertib seleksi kompetensi dasar CPNS, sesuai dengan ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dilaksanakan pada tanggal 16 Oktober sampai November 2024. Ini aturan yang perlu diketahui oleh peserta CPNS yang lolos administrasi.

BACA JUGA:Bank Indonesia Sebut Kepahiang Bukan Penyumbang Inflasi di Provinsi Bengkulu

BACA JUGA:Dilaporkan PSSI Lantaran Rampok Kemenangan Timnas, Wasit Ahmed Al-Kaf Disorot AFC

- Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai 

- Kemudian peserta wajib membawa :

Sumber: