PUPR Kepahiang

Jangan Sembarangan, Ini Aturan Berpakaian Saat Ujian SKD CPNS 2024

Jangan Sembarangan, Ini Aturan Berpakaian Saat Ujian SKD CPNS 2024

Jangan Sembarangan, Ini Aturan Berpakaian Saat Ujian SKD CPNS 2024--DOK/Net

Peserta wajib mendengarkan pengarahan panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai;

Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan;

Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN;

Peserta yang telah selesai melaksanakan ujian dan mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan segera meninggalkan lokasi ujian secara tertib;

Sanksi bagi peserta:

BACA JUGA:Dari Puluhan Perusahaan, Hanya 10 Persen Patuh Laporkan CSR!

BACA JUGA:Meski Diperbolehkan, Bupati Kepahiang Pastikan Tidak Bakal Ikut Kampanye!

- Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur;

- Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur;

- Peserta yang melanggar ketentuan pakaian tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur;

- Peserta yang melanggar ketentuan larangan (nomor 1-8) dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi; dan

- Peserta yang melanggar ketentuan larangan (nomor 9-10) dikenakan sanksi diskualifikasi.

 

Sumber: