Jangan Sembarangan, Ini Aturan Berpakaian Saat Ujian SKD CPNS 2024
Jangan Sembarangan, Ini Aturan Berpakaian Saat Ujian SKD CPNS 2024--DOK/Net
Peserta wajib mendengarkan pengarahan panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai;
Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan;
Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN;
Peserta yang telah selesai melaksanakan ujian dan mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan segera meninggalkan lokasi ujian secara tertib;
Sanksi bagi peserta:
BACA JUGA:Dari Puluhan Perusahaan, Hanya 10 Persen Patuh Laporkan CSR!
BACA JUGA:Meski Diperbolehkan, Bupati Kepahiang Pastikan Tidak Bakal Ikut Kampanye!
- Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
- Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
- Peserta yang melanggar ketentuan pakaian tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
- Peserta yang melanggar ketentuan larangan (nomor 1-8) dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi; dan
- Peserta yang melanggar ketentuan larangan (nomor 9-10) dikenakan sanksi diskualifikasi.
Sumber: