Jangan Sembarangan, Ini Aturan Berpakaian Saat Ujian SKD CPNS 2024

Jangan Sembarangan, Ini Aturan Berpakaian Saat Ujian SKD CPNS 2024

Jangan Sembarangan, Ini Aturan Berpakaian Saat Ujian SKD CPNS 2024--DOK/Net

1. KTP asli surat keterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku, seperti kartu keluarga asli, salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang dan Kartu Tanda Peserta Ujian Asli.

 

2. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas bewarna putih polos tanpa corak, celana panjang atau rok dengan panjang dan belahan rok minimal dibawah lutut dengan bahan kain bewarna gelap (tidak diperkenankan memakai, kaos, celana atau rok berbahan jeans dan sandal, kemudian menggunakan jilbab bewarna gelap bagi peserta yang berjilbab.

 

3. Kemudian peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada panitia untuk diperiksa dan dipastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar. Peserta seleksi melakukan pengenalan wajah dan scan barcode untuk mendapatkan nomor identitas pribadi registrasi (Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai) 

BACA JUGA:Nomenklatur OPD di Kepahiang Terganjal Anggaran

BACA JUGA:Jelang Pilkada, Harga Bapokting di Kepahiang Merangkak Naik

4. Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan:

 

5. Peserta dilarang :

 

- Membawa atau menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/boorch dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik, seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun:

 

- Membawa senjata api atau senjata tajam dan sejenisnya

 

Sumber: