Pelantikan 3 Calon Unsur Pimpinan DPRD Kepahiang Tunggu SK Gubernur!

Pelantikan 3 Calon Unsur Pimpinan DPRD Kepahiang Tunggu SK Gubernur!

Pelantikan 3 Calon Unsur Pimpinan DPRD Kepahiang Tunggu SK Gubernur!--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Tiga nama calon unsur pimpinan DPRD Kepahiag sementara sudah ditetapkan lembaga DPRD Kepahiang melalui rapat paripurna beberapa waktu lalu. Hanya saja hingga Selasa 1 Oktober 2024 ini pelaksanaan pelantikan unsur pimpinan tersebut belum juga dilaksanakan oleh lembaga DPRD Kepahiang.

 

Sekretaris Dewan DPRD Kepahiang Roland Yudhistira,S.Hut M.Si melalui Kabag Persidangan Orva Ofyantari, S.Hut mengatakan jika pasca pengumuman penetapan nama-nama unsur pimpinan defenitif itu, berkas administrasi ketiganya sudah diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Kepahiang, yakni Bagian Pemerintahan.

 

"Setelah diusulkan ke Bagian Pemerintahan, nantinya Pemkab Kepahiang mengajukan ke Gubernur Bengkulu," kata Irva.

BACA JUGA:Meninggal Diusia 92 Tahun, Ini Sosok Datuk Zaini Pahlawan Veteran Kepahiang!

BACA JUGA:Begini Cara Cek Lokasi dan Jadwal Ujian SKD CPNS 2024

Dijelaskan Irva, jika SK Gubernur Bengkulu tentang penetapan pimpinan DPRD Kepahiang defenitif sudah ditetapkan melalui SK Gubernur, maka Sekretariat DPRD Kepahiang langsung menjadwalkan rapat paripurna istimewa pelantikan unsur pimpinan dewan. Diketahui calon pimpinan DPRD Kepahiang yang sudah ditetapkan diantaranya Gregory Dayefiandro, M.Sc Partai Perindo sebagai Ketua DPRD, Bambang Asnadi Partai Nasdem sebagai Wakil Ketua I dan Ansori M Partai Golkar sebagai Wakil Ketua II.

 

"Jika nanti sudah ada SK dari Gubernur Bengkulu, maka agenda rapat paripurna istimewa dengan agenda pelantikan unsur pimpinan dewan defenitif akan segera kita tetapkan jadwal pelantikanya," jelas Irva.

BACA JUGA:Terbaru dari BKN, Timeline CPNS 2024 Khusus Kemenkes dan KLHK

BACA JUGA:Bila Hal Ini Terjadi, DLH Kepahiang Bakal Sewakan Armada Sampah

Lebih lanjut, jika pelantikan unsur pimpinan sudah dilangsungkan, maka lembaga DPRD Kepahiang dapat membentuk alat kelengkapan dewan atau AKD, diantaranya seperti Komisi, Badan Anggaran, Badan Musyawarah dan Badan Kehormatan.

Sumber: